Beranda Berita Utama Para Pentolan KAMI Dijerat Undang-Undang ITE, Ancaman 6 Tahun Penjara

Para Pentolan KAMI Dijerat Undang-Undang ITE, Ancaman 6 Tahun Penjara

0
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. F humas.polri.go.id

beritakepri.id, JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan para pentolan KAMI yang telah ditangkap dijerat dengan pasal UU ITE serta pasal penghasutan dalam KUHP.

Pentolan KAMI yang ditangkap antara lain, Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan; Jumhur Hidayat Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena mereja diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober lalu.

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, menurut Awi, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Baca Juga :  Kembangkan Bibit Kepenulisan, Satupena Gelar Pelatihan Kepenulisan dan Entrepreneurship

ā€œMereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan,ā€ ujar Awi.

Perbuatan tersebut diancam dengan Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

ā€œUntuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,ā€ paparnya menambahkan.

Baca Juga :  Polri Jelaskan Kronologi Zakiah Aini Lolos Membawa Senjata Masuki Mabes Polri

Lanjut Awi, Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya (pengacara).

ā€œDalam pemeriksaan dalam 1Ɨ24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambal juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,ā€ tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here