beritakepri.id, TANJUNGPINANG — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripuna Terbuka dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (2/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM dan hadir Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.
Sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Yang kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang. Selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang,” ujar Ketua Propemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi.
Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dan 13 (tiga belas) Ranperda dari Pemerintah Kota Tanjungpinand, terdiri atas; 1. Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020, 2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, 3. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, 4. Ranperda tentang Pengesahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, 5. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, 6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 7. Ranperda tentang Pemakaman Kota Tanjungpinang, 8. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, 9. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, 10. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang, 11. Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2017 tentang BUMD, 12. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, 13. Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Ranperda Tahap I tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kata Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman.
“Untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Provinsi/ Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom. Untuk itu sesuai kewenangannya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan ke Sidang Paripurna ini sebanyak 4 (empat) Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Peraturan Daerah, sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Rahma juga sampaikan bahwa 4 (empat) Ranperda tersebut adalah Ranperda yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai kebutuhan otonomi daerah untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah. Serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokarsi yang dimulai dari lapisan bawah.
Hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosioligis dan yuridis dari empat Ranperda tersebut sebagaimana yang telah menjadi usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah didasarkan pada tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang sehat serta berperan aktif untuk melindungi segenap bangsa dari kemungkinan-kemungkinan ketidakpastian hukum terutama di daerah secara fungsional struktural yang menekankan pada keharmonisasian, konsistensi, dan keseimbangan dalam berkehidupan bernegara dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan serta norma-norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.(BK/R)