Beranda Berita Utama Parkir Rimba Jaya Diduga Ilegal, Praktisi Hukum  Nilai Pemko Lakukan Pembiaran 

Parkir Rimba Jaya Diduga Ilegal, Praktisi Hukum  Nilai Pemko Lakukan Pembiaran 

0

beritakepri.id, Tanjungpinang-Tindakan Badan Usaha Rimba Jaya di Kecamatan Tanjungpinang Barat kuat dugaan merupakan tindakan ilegal, karena belum mengantongi izin pengelolaan parkir dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Surya Atmajaya saat melakukan Inspeksi mendadak

“Belum ada izin. Melanggar Perda Nomor 4 tahun 2016,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, saat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Sabtu (7/11).

Surya menilai pungutan parkir itu berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) karena tidak mengantongi izin.
Dishub kata Surya tidak pernah memberikan rekomendasi awal pemberlakuan pungutan parkir.

Baca Juga :  Hari Kartini ke-144, Ansar Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Orang 'Kartini' Kepri

“Tidak mungkin muncul izin dari DPMPTSP kalau belum dapat rekomendasi awal dari Dishub,” jelas Surya.

Akademisi hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang,
Pery Rehendra Sucipta, SH., MH menilai pengelolaan parkir harus mengacu pada Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir

“Badan usaha yang melakukan pengelolaan parkir harus mengacu pada Perda nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Dalam pasal 5 dengan jelas diatur tentang tata cara perizinan tempat khusus parkir untuk badan usaha.”Kata Pery

Baca Juga :  Ubah Mesin Jahit Menjadi Mesin Uang

Mengacu pada Perda tersebut, kalau pengelola Parkir dalam hal ini Rimba Jaya belum memiliki izin, maka tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum (pelanggaran Perda) yakni perda nomor 4 tahun 2016, khususnya Pasal 5

“Untuk menindak tindakan itu, kewenangan ada di pemerintahan Kota Tanjungpinang. Dalam Perda tersebut bahkan ada ketentuan pidana yang mengatur bilamana badan usaha melakukan kegiatan penyelenggaraan parkir tanpa izin (Pasal 47). Pertanyaan nya sekarang sudah sejauh mana penegakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang atas pelanggaran Perda terkait, termasuk dalam hal penegakan sanksi.”Kata Pengajar hukum di UMRAH tersebut

Baca Juga :  Resmi Dilantik, SMSI Riau Siap Bermitra dengan Pemerintah

Kedua uang yang dipungut dari pengendara roda dua maupun roda empat, karena kegiatannya yang diselenggarakan tanpa memiliki hak dan kewenangan dapat di duga sebagai kegiatan pemungutan liar

“Jika pungutan itu terus dilakukan, maka ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan pembiaran tindakan pungli dan pelanggaran Perda tersebut.”Jelasnya

Terkait dugaan pungutan liar perkir pintu masuk Rimba Jaya tersebut, awak media ini belum berhasil melakukan upaya konfirmasi kepada manajemen Rimba Jaya (Sueb)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here