Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Gathering Wajib Pajak Daerah 2019. Acara berlangsung di Retoran Nelayan Sungai Jang, Selasa (30/7).
Acara tersebut dibuka langsung Walikota Tanjungpinang H Syahrul didampingi wakilnya, Hj Rahma. Juga didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Hj Riany.
Ada 11 sektor pajak ditambah retribusi yang di tagih dan dibukukan oleh BPPRD. Yaitu pajak perhotelan, pajak restoran, pajak tempat hiburan, pajak reklame. Selain itu, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, PBB, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak burung walet. Serta ditambah penerimaan dari retribusi parkir.
Acara tersebut untuk menyadarkan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk wajib pajak. Apabila hal ini sudah terwujud, maka pendapatan dari pos pajak daerah akan lebih meningkat
Dalam melaksanakan pembangunan dan roda pemerintahan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah. ***
Narasi dan Foto : Istimewa
[supsystic-gallery id=48 position=center]