beritakepri.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima piagam penghargaan bergengsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan Anugerah Meritokrasi tahun 2022 itu diterima oleh Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepri, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman nomor 86 Karet, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan pembinaan dan penilaian, serta menetapkan hasil penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Anugerah Meritokrasi tahun 2022 diberikan terhadap 177 instansi pemerintah, dengan predikat Sangat Baik dan Baik. Penerima anugerah tersebut terdiri dari kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta lembaga negara. Pemerintah Provinsi Kepri mendapat kategori penghargaan predikat Baik.
Penghargaan ini tentu berdasarkan penilaian yang sangat matang oleh KASN. Karena Pemprov Kepri dinilai sukses menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa syukur. Karena ini adalah kegiatan pengukuran yang penting bagi upaya memperbaiki kinerja.
“Penguatan dan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sitem merit ini menjadi sangat penting dalam upaya mendorong kinerja kita bersama,” ujarnya.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mengatakan, pengahargaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepri tentu sebagai suatu kebangaan karena itu adalah prestasi yang terus membutuhkan perbaikan. Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih pada KASN, dan seluruh jajaran Pemprov Kepri atas seluruh peran dan kinerjanya selama ini guna mendorong modernisasi. Sebab hal itu merupakan kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Kepri.
“Saya pun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua OPD di Pemerintah Provinsi Kepri. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mendorong tata pemerintahan yang baik, dan maju,” kata Ansar Ahmad.***
Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno