Beranda Berita Utama Pencuri Bersama Istri dan Anak Ini Tega Jambret Tas Nenek Lansia

Pencuri Bersama Istri dan Anak Ini Tega Jambret Tas Nenek Lansia

0
Ilustrasi penjambretan

beritakepri.id, JAKARTA – MJ (35) mengaiak istri dan anaknya melakukan penjambretan dengan sasaran khusus ponsel. Keluarga penjambret ini sudah lima kali beroperasi dan sukses.

Hasil jambret dipakai untuk merenovasi rumah. Sekaligus, untuk biaya hidup sehari-hari.

Keluarga penjambret ini sial di aksi terakhirnya atau setelah menjambret lansia bernama Tan Siat Mie (73).
Aksinya itu diungkap oleh anggota Polsek Metro Tamansari diperbantukan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021).

Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Anambas Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Menurut Teguh, saat kejadian itu korban Tan Siat Mie, tengah berjalan seorang diri membawa tas yang diselempangkan di lengan kanan.

Selanjutnya, datang pelaku MJ (35) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah berboncengan bersama istrinya FZ dan anaknya.

“Setelah melihat ada sasaran korban, si tersangka ini beri tahu istrinya, ‘itu ada sasaran’. Kemudian, pelaku mendekat tersangka ke korban.

Lalu, tersangka merampas paksa tas yang ada pada korban,” jelas Teguh.

Karena penarikan paksa tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian dengkul, mata dan lengannya.

Baca Juga :  Ada Rombongan Liar yang Tunggangi Draft Perpres Media Sustainability

Pelaku, ujar Teguh seperti dirilis humas.polri.go.id, membiarkan korban begitu saja, walaupun mengetahui terjatuh di lokasi kejadian (TKP).

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku ke penyidik, modus jambret membawa anak dan istrinya ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Adapun, pelaku beraksi di wilayah Taman Sari sebanyak empat kali dan satu kali di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Barang bukti hasil jambret di aksinya itu, yaitu handphone digadaikan pelaku ke pegadaian Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Uang aksi kejahatan digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari-hari dan untuk renovasi rumah.

Baca Juga :  Jika PCR Bantuan Singapura Beroperasi, Tak Perlu ke Jakarta untuk Ketahui Hasil Swab

Pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here