beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Laporan Natalia tentang penyalahgunaan wewenang atas nama dirinya untuk memperoleh SKD oleh oknum perwira TNI AL yang diketahui berinisial YG diakui Komandan Pom Lantamal IV Letkol Laut (PM) Dedy Ary Yuanto, S.A.P.,M.Tr.Opsla bahwa masalah tersebut sedang didalami pomal.
“Natalia sudah melaporkan hal tersebut kepomal, RT dan perwiranya sedang kita dalami terkait permasalahanya,” jelasnya menjawab media beritakepri.id, Senin ( 31/05/21 ).
Sementara Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han, mengatakan bahwa hal ini hanya salah paham dan tidak ada yang dirugikan.
” Hanya salah paham dan nggak ada yang dirugikan,” jawabnya saat di komfirmasi beberepa waktu lalu tentang permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Bahwa berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa NL keberatan atas penyalahgunaan namanya untuk mengeluarkan SKD atas nama dirinya di Kelurahan Kampung Baru beberapa waktu lalu.
Dipastikan NL dirinya tidak terima Kelurahan Kampung Baru dengan mudahnya memberikan SKD tersebut.
” Ia saya mengatahui bahwa ada SKD yang dikeluarkan atas nama saya dan tanpa seizin saya, saya tidak pernah membuat surat kuasa kesiapapun, hal ini saya laporkan kepomal dan saya sudah dipanggil juga kepomal untuk menjelaskan kronologisnya, sekitar 2 minggu lalu,” jelasnya ketika di hubungi media ini melalui jaringan selular.
Sementara itu Ketua Rukun Tetangga Rt02/Rw 06 Sukatno saat dihubungi media ini juga menjawab hal yang sama, ” Sekitar bulan Maret akhir, ada dua orang yang datang kerumah saya berseragam loreng, mengaku diperintah oleh atasannya untuk meminta surat pengantar kepada saya utk membuat SKD atas nama NL itu dan saya sempat tanya, yang bersangkutan mana, oknum menjawab ibu NL tidak bs datang karena sibuk dan masih diluar kota, Dan bilang perintah dari atasanya, jadi saya buatkan pengantarnya,” tuturnya.
” Tapi setelah itu malah jadi begini, ibu NL juga sempat mendatangi saya dan bilang saya tidak pernah menyuruh siapapun meminta SKD. Malah jd bermasalah. Saya dibawa kepomal juga untuk mendampingi ibu NL karena kelalaian saya ini, saya juga saat itu lupa menanyakan surat kuasa ke oknum tersebut, aduh benar-benar nggak nyangka jadi begini,” ungkapnya.
Sukatno juga memberitahukan bahwa Sabtu pagi ( 02/05/2021 ) rumahnya didatangi seseorang yang mengaku dari TNI AL, kedatangan orang tersebut juga menanyakan prihal SKD ini.(BK/Tim)
Bersambung…