beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Pengunduran diri Hariyun Sagita, sang pelapor dugaan penggunaan ijazah palsu Fahmi, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama atau Badan Usaha Milik Daerah dari Jabatan Kadiv Operasional, tidak serta merta dapat menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dugaan adanya gratifikasi.
Begitu pula terhadap pencabutan laporan yang dilakukan Hariyun Sagita tidak serta merta dapat menghentikan proses perkara.
“Pengunduran diri HS patut dicurigai karena tindak pidana yang dilaporkan bukanlah delik aduan. Perlu diselidiki dan didalami motivasi atau alasan pemberian jabatan oleh direksi, alasan penerimaan jabatan oleh pelapor, alasan pembayaran gaji dimuka secara penuh walaupun baru beberapa hari bekerja, sistem rekrutmen dan kebenaran motifasi pencabutan laporan yang dilakukan pelapor. Apalagi keduanya dilakukan pada tanggal yang sama,” jelas Ketua Peradi Kota Tanjungpinang Agung Wira Dharma kepada beritakepri.id melalui jaringan selularnya, Jumat ( 16/10 ).
Diketahui, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dikeluarkan tanggal 29 September 2020, pencabutan laporan pun dilakukan tanggal 29 September 2020.
Dikatakan Agung, proses hukum yang telah dilakukan penyidik kepolisian patut dihargai. Penyidik sudah bersusah payah melakukan pemeriksaan sampai harus berangkat ke Medan, Sumatra Utara untuk memeriksa keabsahan ijazah terlapor dan menemukan bukti-bukti lainnya.
“Bahkan Peradi juga sudah membantu memberikan bantuan hukum untuk mengawal proses penegakan hukumnya. Pihak kejaksaan juga sudah menerima SPDP atas perkara ini. Jangan dianggap proses hukum bisa dipermainkan begitu saja,” katanya.
“Ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pelapor apabila tanpa dasar hukum yang jelas melakukan hal tersebut. Apalagi bila nanti terbukti ada kaitan erat pencabutan laporan dengan gratifikasi jabatan,” ujar Agung Wira Dharma.(BK/CHA)