Beranda Berita Utama Periode Kepengurusan Perpat Bintan Habis 7 Kecamatan Minta Segera Digelar Musda

Periode Kepengurusan Perpat Bintan Habis 7 Kecamatan Minta Segera Digelar Musda

0
Perwakilan 7 Pengurus Perpat kecamatan dan beberapa pengurus kabupaten berfoto bersama usai pertemuan di Tanjung Uban, Bintan Utara, Senin (5/4/2021).

beritakepri.id, BINTAN – Masa kepengurusan Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kabupaten Bintan periode 2016-2021 sudah habis masa kepengurusan. Perwakilan 7 kecamatan yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Sebong, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Topaya dan Tambelan, berharap segera digelar Musyawarah Daerah (Musda).

Ketua Perpat Kecamatan Seri Kuala Lobam, Oman, mengatakan, Kepengurusan Perpat Kabupaten Bintan berakhir pada 2 Maret 2021.

“7 kecamatan berharap segera digelar Musda agar kepengurusan berkesinambungan dan bisa aktif menyikapi isu-isu dan permasalahan pemuda tempatan yang krusial saat ini,” kata Oman, di Tanjung Uban, Bintan Utara, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Kemenkes: Setelah Satu Bulan Sembuh Penyintas COVID-19 Bisa Divaksinasi

Oman bersama perwakilan kecamatan lainnya juga mengeluhkan vakumnya kegiatan pada kepengurusan 2016-2021. Dimana banyak persoalan ditengah masyarakat namun tidak ada kegiatan sosial untuk menjawab persoalan yang berkembang.

Ketua Perpat Teluk Sebong, Suhadi, juga mengeluhkan kondisi pandemi Covid-19 yang menimpa masyarakat, tetapi tidak ada tindakan dari Perpat Kabupaten guna meringankan beban masyarakat.

“Harapan kita untuk kepengurusan selanjutnya agar lebih aktif melaksanakan kegiatan. Tidak vakum,” pinta Suhadi.

Ketua Dewan Pembina Perpat Bintan, Hasriawadi alias Gentong, mengatakan, sebagai salah satu pengurus Kabupaten, ia mendengarkan keluhan-keluhan pengurus kecamatan maupun kabupaten, dan akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pengurus kabupaten.

Baca Juga :  Rumah Perubahan Sederhana Tapi Hangat

“Sebagai Pembina, saya mendengarkan apa-apa yang menjadi harapan mereka. Semoga pengurus Perpat Kabupaten nantinya bisa mengambil kebijakan sesuai harapan semua pihak, baik pengurus kecamatan maupun kabupaten, dan juga anggota,” kata Gentong.

Sementara Erwin Arisman, selaku Wakil Ketua mengatakan, musyawarah mufakat merupakan azas yang mesti dijunjung oleh seluruh anggota dan pengurus Perpat. Karenanya setiap persoalan harus dibahas secara musyawarah.

“Bersama-sama kita mencari mufakat untuk mencapai kata sepakat demi kemajuan juga kesejahteraan bersama,” ujar Erwin.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here