Oleh: Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim,MT (Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang)
TERKAIT pembicaraan kita kali ini, Pesan Ramadhan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, ada empat poin penting yang mesti kita pahami. Pertama, tentang pesan itu sendiri, yang bermakna secara khusus adalah perintah, nasehat, amanat yang disampaikan lewat orang lain (KBBI). Kedua, Ramadhan, yang menurut Bahasa adalah panas, atau membakar. Bermaksud, orang yang melakukan puasa sebagaimana disyariatkan oleh Islam, maka dapat membakar, menghapus dosa-dosanya. Ramadhan berisikan amal ibadah, amal shalih, dan pengabdian indah kepada Allah dalam hidup dan kehidupan.
Ketiga berkaitan dengan ketertiban umum, yang dimaksudkan dalam pembicaraan ini, berdasarkan pandangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah yang diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1, poin 2 yang dimaksudkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
Dalam poin 3 yang dimaksudkan dengan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pada poin 4 ditegaskan bahwa penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Adapun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Satpol PP, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Bab III tugas, Fungsi, dan Kewenangan, yakni Pasal 5, Satpol PP mempunyai tugas a. menegakkan Perda dan Perkada; b. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan c. menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam kedudukan Satpol PP di tengah masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang, tidaklah bermakna bahwa Satpol PP berada pada satu sisi seperti Menara gading, yang bermakna masyarakat pada sisi yang lain seperti pendatang di suatu negeri, dan Satpol PP menjadi tuan rumahnya. Bukan samasekali demikian. Satpol PP dengan masyarakat berada dalam suatu wilayah, suatu kawasan, suatu daerah, yang dalam hal ini khususnya Daerah Kota Tanjungpinang dengan penyelenggaraan pemerintahannya adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang Satpol PP berkedudukan, berwenang, bertugas dan berfungsi untuk mengujudkan ketertiban umum, kententeraman masyarakat dan lingkungan masyarakat. Satpol PP adalah perangkat dan alat Pemerintah Kota ataupun daerah untuk menegakkan peraturan sehingga ketertiban umum dan lingkungan masyarakat dapat ujud dan terjada dengan harmonis dan harmoni.
Satpol PP, khususnya Satpol PP Kota Tanjungpinang, tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar kewenangan, tugas dan fungsinya, karena hal itu akan membuat Satpol PP berhadapan dengan regulisai pembentukannya. Sejatinya Satpol PP dalam fungsi dan tugasnyanya membantu para pihak dalam keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum), dan membantu upaya pertahanan negara.
Perlu dipahamai semua pihak, semua masyarakat, semua orang atau segenap penduduk dengan segala status sosialnya. Bahwa ciri khas sebuah kota, tak terkecuali Kota Tanjungpinang terujudkan, terciptanya ataupun dirasakannya ketertiban umum, ketenteraman dan keamanan di kota itu sendiri oleh segenap penghuni kotanya, yakni orang-orang dengan segala kedudukan dan statusnya wajib mengujudkan itu Bersama. Tanda sebuah kota adalah segenap warga mencintai ketertiban dan ketenteraman serta keamanan dengan selalu siap sedia meujudkan dan menjaganya.
Dengan demikian setiap orang perlu berpikir dewasa, perlu berkesadaran tinggi, perlu berhati-nurani terhadap kemolekan kotanya terutama dari sisi ketertiban, ketenteraman dan keamanan. Sebab dengan itulah segala kegiatan, seluruh aktivitas dan kreatitivias warga kota, siapa pun orangnya dapat dilaksanakan dengan tertib, tenteraman dan aman serta nyaman. Apalagi Tanjungpinang dikenal dengan julukannya Kota Gurindam Negeri Pantun, yang bermakna warga kota penuh kesadaran sesuai dengan pereturan dan perundang-undangan yang berlaku, norma-norma adat istiadat-budaya Melayu, dan nilai-nilai ajaran agama yang dianut setiap waga kota. Meminjam istilah Prof. Dr. Eko Budiardjo, kota yang berbudaya dan berperadaban adalah kota yang segenap waganya mencitrakan akal dalam segala yang terjadi dan diujudkan di kota tersebut. Dari akallah, ujudnya hidup dan kehidupan dengan berakal-budi, yang sekarang sedang didengung-dengungkan berakhlaq, yang sejatinya adalah ajaran warisan Nabi Mahammad sudah berlangsung sejak 15 abad lampau.
Pesan Raja Ali Haji, seorang ulama putra Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bapak Bahasa Melayu-Bahasa Indonesia, Pahlawan Nasional Bahasa Indonesia, dalam “Gurindam Dua Belas”: Barang siapa tiada memegang agama/ Segala-gala tiada boleh dibilangkan anama// Jika hendak melihat orang berbangsa/ Lihat kepada budi dan bahasa// Tahu pekerjaan tak baik tetapi dikerjakan/ Bukannya manusia yaitulah syaitan// Hendak berjasa/ Kepada yang sebangsa.
Suatu makna yang perlu betul dipahami oleh kita semua sebagai penduduk sebuah kota, khususnya di Kota Tanjungpinang, yang sudah diwarsikan oleh Kerajaan Melayu-Raya “besar” di dunia, yakni Kerajaan Riau-Lingga-Johor dan Pahang, yang wilayahnya pada masa itu adalah Kepulauan Riau (Negeri Segantang Lada), Pulau Temasik-Singapura, Jojor, Pahang, Selangor, Kelantan, dan Mempawah-Kalimantan ditambah dengan beberapa kawasan takluknya yang kini bernama Bangka, Jambi dan Riau, mengujudkan kemajuan dalam segala sektor adalam suatu keharusan dengan tetap peduli terhadap terciptanya ketertiban umum, ketenteraman dan keamanan lingkungan masyarakat. Wajib memetik ketaudalanan yang sudah ditunjukkan secara sanggam dan sergam oleh Petinggi dan penduduk pada masa Kereajaan Melayu tersebut. Bukankah kita tahu, bagaimana sosok pimpinan pada era itu, Yang Diperuan Besar Riau-Lingga-Johor dan Pahang Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Yang Dipertuan Muda IV Riau Raja Haji Fisabilillah serta Bapak Pembina Bahasa Melayu Raja Ali Haji, yang ketiganya sudah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia menjadi pahlawan nasional. Maka berkewajibanlah kita untuk terus menampakkan kota ini sebagai kota yang patuh-taat dengan perundang-undangan, dan peraturan-peraturan yang ada, baik Peraturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah dan tentu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. Sebab dengan itulah hidup dan kehidupan dapat berjalan secara normal, serasi, dan harmonis, sehingga segala usaha yang kita lakukan dapat aman, lancar, nyaman dan memberi hasil yang maksimal. Ujungnya memberi kehidupan yang lebih baik dan maju yang disebut sejahtera. Maka adalah ironi, dan menyedihkan bagi siapa pun, apa bila masih saja ada orang-orang, sekelompok orang, ataupun oknum-oknum yang dengan berbagai dalih, bermacam alasan untuk tidak patuh dan sebaliknya terkesan menetang dan melawan Perda ataupun Perwako yang berlaku.
Dalam Perturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang dan sudah berlaku, yakni Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 4 ditegaskan, bagaimana sebenarnya yang mesti diujudkan oleh siapapun sebagai warga kota, penduduk kota, penghuni kota ini, tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman kota, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, dan pinggir pantai; tertib lingkungan; tertib berjualan/tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib Kesehatan; tertib tempat usaha, keraiaman dan hiburan; dan tertib kependudukan.
Perangkat Daerah yang berwenang, bertugas dan berfungsi untuk menegakkan ketertiban tersebut, adalah Satpol PP Kota Tanjingpinang. Karena itu, diperlukan pemahaman, kesadaran, dan i’tikat yang baik untuk tidak melanggar segala larangan dan sebaliknya berupaya sekuat mungkin untuk mentaati dan melaksanakan ketertiban yang dimaksudkan. Sebab apa, ketertiban kota adalah tuntutan seluruh masyarakat kota, maka itu jangan ada yang membuat onar atau dengan sengaja membuat kota tidak tertib. Dan, untuk terujudnya ketertiban itu, baukanlah semata-mata tanggung jawab Satpol PP, melainkan banyak pihak, khususnya dari semua lapisan masyarakat. Dari segi Organisasi Perangkat Derah (OPD) maka ada Dinas PTSP, Dinas DLH, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perindaggin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Soaial, Sekrtariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan terkait lainnya, di samping bergandengan tangan dengan Kepolisian, Kejasaan dan Pengadilan, TNI, Instansi Pertikal lainnya serta Perusahaan Daerah.
Puasa Ramadhan mendidik insan-insan berpuasa untuk menjadi berprilaku disiplin, taat terhadap pantangan dan suruhan agama Islam di dalam hidup dan kehidupan. Berbudi bahasa yang santun, baik, dan menyintai sesama orang beriman, sesama manusia dan mencintai kota di mana tempat kita tinggal, hidup dan mencari kehidupan. Ramadhan mendidik dan membiasakan orang-orang yang berpuasa untuk menempatkan akal pikiran, dan hati nurani agar senantiasa dalam hidup dan kehidupannya menjadi orang yang berakal-budi, bermoral, beretika, berakhlaq dalam gerak langkah kesehariannya, sehingga sosok dirinya bernilai di mata manusia lainnya dan terlebih lagi di dalam penilaian Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah ‘Aza wajalla. Karena itulah tujuan utama yang hendak dicapai, diperjuangkan dan mesti dapat dari menunaikan puasa Ramadhan adalah derajat ketaqwaan. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Baqarah:183).
Dengan demikian, maka melalui puasa mestinya kita dapat benar-benar menjadi paham, mengerti, dan mematuhi segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, yang untuk Kota Tanjungpinang disebut Peraturan Walikota. Tidak ada satupun secara esensialnya perundang-undangan dan peraturan yang diberlakukan dengan tujuan untuk merugikan rakyat, tetapi sebaliknya semata-mata untuk keteraturan, ketertiban dan penegakan hukum denga adil dan mulia di tengah masyarakat, hidup dan kehidupan. Hidup dan kehidupan yang kita hajatkan bersama, yakni menyadari betul sebagai warga bangsa ataupun warga kota yang sama-sama menyintai negeri kita sendiri dengan segenap penduduknya. Mencintai yang kita kita perjuangkan sehingga ujud eksistensinya untuk berbudaya, beradat, beradab dan beragama, yang membuka lebar raung hidup kita menjadi nyaman, indah dan terus menoreh kemajuan dan kejayaan.
Wajah Kota Adab
Abdul Kadir Ibrahim
lakon sunyi matahari
di sebalik bayangan rembulan
pagi ke pagi
satuan polisi
pamong praja awasi
ketertiban sekotah negeri
sedih dan menyedihkan memang
di belakang
ada saja oknum yang menjadi dalang
buat langgar ketertiban dan senang-besenang-lenang
mesti dihadang
kasihan rakyat “biasa” jadi wayang
seumpama pedagang kaki lima
ada yang sebenarnya
dan ada pula pura-pura
mumpung tempat keramaian baru dibuka
membangun tanpa izin dicoba-coba
menimbun tanpa izin dicuri masa
kelalaian dan abainya
organisasi perangkat pemerintah yang ada
nan kewenangan di tangannya
tak sama sekali dianjungkannya
dan malahan kukunya digenggam sekukutnya
maka melebar kesempatan dan terbuka masa durjana
dimanfaatkan si dia empunya nama dan setumpuk uangnya
maka ketika pelanggaran di tengah warga
bak orang lain makan nangka
satpol pamong praja kena getahnya
ini tidak boleh berlanjut cerita
karena ianya bukan sandiwara tak pula drama
ketertiban umum adalah hajat semua warga kota
pemegang teraju tata kota
pemegang kendali perizinannya
instansi ada sejati kaitannya
takkan lagi dibiarkan tutup mata
buang badan cuci muka
pilih kerja petikkan rasa enaknya
apalagi “main mata” simpan tawanya, gembiranya
genggam tangan dalam saku yang ada
dan aduhai sedap nikmatnya
nan berada dipangkal semula
di hulunya dan bukan hilirnya
jangan angin topan disalahkan
usah ulah syaitan dikutuk-makikan
tak pula binatang di hutan dikambing-hitamkan
segenap jiwa segela polah-tingkah dipatutkan
direnungkan dan diagung-muliakan
siapa mencincang pundak memikulnya
siapa langcang dialah jalangnya
satpol pamong praja
sejatinya berada di muara
di penghujungnya peristiwa
bukan samasekali di permulaannya
ini kota milik warga
ketertiban dan ketenteraman bersama
kota indah nyaman kita serasa
beradat dan beradab adanya
tabiklah kita
bagi sesiapa berakal jiwa
peraturan daerah dan peraturan lainnya
tak naskah di laci meja ataupun di sebalik kemeja
kota nyaman dan maju jaya
bahagian dan banggalah adanya
kita sejati semua, semuanya!
tabik, selamanya!
Bintan Center, 28/12/2022
Sebagai penutup, kita petik lagi “Gurindam Dua Belas” karya agung Raja Ali Haji: Hukum ‘adil atas rakyat/ Tanda raja beroleh ‘inayat// Ingatkan dirinya mati/ Itulah asal berbuat bakti// Akhirat itu terlalu nyata/ Kepada hati yang tidak buta. Atau bagaimana pesan ungkapan “Suluh Budi”—(penamaan yang diberikan oleh Prof. Dr. Manan S Mahayana,M.Hum atas karya-karya ungkapan Suluh Hati yang saya warisi dari Ibunda Hj. Khotijah binti Muhammad Na’im, insyallah ungkapan-ungkapan yang asli dari warisan tradisi lisan dan saduran dari saya kelak akan terbit)—Orang Melayu: Tengok orang berlaku tertib/ Awak sendiri yang merasa arib// Tengok orang menjaga lingkungan/ Awak sendiri yang marasa dermawan// Tengkok orang rukun dan damai/ Awak sendiri yang marasa lehih pandai// Tengok orang berpacu berbuat baik/ Awak sendiri yang merasa paling patik.
Jika bersifat dan bersikap sedemikian sebagaimana disindirkan oleh ungkapan Suluh Budi itu, maka alangkah buruknya sosok diri di tengah pergaulan sosial masyarakat. Dan, niscayalah tak ada seorang pun manusia yang hendakkan tampil berkepribadian sedemikian itu. Takkan! Kecuali manusia seperti yang disindirkan oleh Raja Ali Haji dalam “Gurindam Dua Belas”: Barang siapa khianat akan dirinya/ Apalagi kepada lainnya// Lidah suka membenarkan dirinya/ Daripada yang lain dapat kesalahannya// Tahu pekerjaan tak baik tetapi dikerjakan/ Bukannya manusia yaitulah syaitan.
Sekiranya, demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Saya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, dan segenap pejabat dan anggota Pol PP Kota Tanjungpinang, benar-benar mohon dukungan penuh, sokongan dan kepedulian nyata untuk secara bersama-sama, kita semua, segenap lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang, para pengusaha, pelaku usaha, dan apapun jenis pekerjaan dan pengusahaannya, serta semua para pihak yang berada di Kota Gurindam Negeri Pantun ini, untuk sepaham, sepakat, bersatu dan kompak dalam menegakkan dan mengujudkan ketertiban umum dan lingkungan masyarakat, sehingga kota kita menjadi kondusip, aman dan nyaman yang memungkinkan kita dapat berikhtiar untuk hidup dan kehidupan lebih baik. Di samping menjadikan kota ini menarik untuk didatangi para pihak untuk menanamkan investasi, hadir para investor, dan para wisatawan dari berbagai daerah di Nusantara atapun berbagai negara. Ramadhan menempa dan mendidik kita untuk mengujudkan itu semua!
Mohon maaf atas segala kesilapan, dan kesalahan. Selamat hidup nyaman dan aman dalam ketertiban. Betapa hebatnya dapat tertib dan menjadi pelopor ketertiban bagi warga kota dan bagi kita semua. Billahi taufiq wal hidayah wassalamu ‘alaikum warahmatullahi bawaarakaatuh.
Tanjungping, 1 Ramadhan 1444 Hjriah/ 23 Maret 2023.