beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Pimpinan DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP MM menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2023, Rabu (30/11/2022). Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD Tanjungpinang menyetujui belanja daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,052 triliun.
Pengesahan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 Kota Tanjungpinang ini dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Hj Yuniarni Pustoko Weni SH. Dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda APBD, di ruang rapat paripurna DPRD, Senggarang.
Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah dengan izin Allah, pada hari ini kita melakukan penandatanganan persetujuan bersama. Selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Rahma menerangkan, penetapan nota keuanggan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama,, melalui pembahasan antara DPRD, TAPD dan SKPD. Sehingga telah disepakati dan dituangkan hasil pembahasan tersebut dalam dokumen Ranperda APBD tahun anggaran 2023.
“Dari hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah pada APBD 2023 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 957.182.850.597. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.052.182.850.597. Pembiayaan daerah dari defisit anggaran tersebut sebesar Rp95 miliar,” sebut Rahma.
Rahma mengatakan, penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD. Serta melakukan rasionalisasi belanja dan belanja yang dianggap lebih prioritas.
“Untuk urusan bidang pendidikan dari alokasi belanja daerah Ranperda APBD 2023, adalah sebesar 31,29 persen. Bidang kesehatan sebesar 25,91 persen,” ungkap Wali Kota Tanjungpinang.
Sebelum pengesahan Ranperda APBD 2023, juga dilaksanakan penandatanganan dan persetujuan bersama tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2023. Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya dapat dibahas menjadi peraturan daerah bersama panitia khusus.
Usulan Propemperda dimaksud yaitu antara lain Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022, Ranperda APBD-P tahun anggaran 2023, Ranperda tentang pajak dan restribusi daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan. Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama. Ranperda tentang badan usaha pelabuhan. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2022-2042. Dan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tanjungpinang tahun 2022-2049.
“Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bermasyarakat di Kota Tanjungpinang,” ujar Hj Rahma.***
Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno