Nama : Intan Hayati
Nim : 21103020
Prodi : Sosiologi Karyawan
Dari pernyataan yang dikemukakan oleh presiden joko Widodo yang meminta kepada masyarakat agar lebih aktif dalam menyampaikan aspirasi ataupun masukan meskipun memiliki potensi maladministrasi ini seketika memancing perhatian masyarakat.
Hal ini disebabkan karena adanya desakan dari masyarakat mengenai wacana revisi UU ITE. Beberapa kelompok serta tokoh masyarakat menyatakan bahwa implementasi dari UU ITE ini tidak dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berpendapat.
Selain kebebasan berpendapat yang mulai dibatasi, hal ini juga bersebrangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menyatakan kedaulatan tertinggi sebuah negara berada di tangan masyarakat.
Disisi lain UU ITE juga berfungsi untuk meminimalisir tersebarnya berita hoaks ataupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah suatu negara karena adanya konflik antar kelompok.
Beberapa fakta mengungkapkan bahwa berita hoaks serta ujaran kebencian muncul secara sistematis dan massif oleh kelompok masyarakat tertentu untuk menyerang individu ataupun kelompok lainnya yang memiliki perbedaan pendapat ataupun kepentingan.
Dan yang lebih bahaya lagi, berita hoaks atau ujaran kebencian ini dapat menimbulkan pertikaian yang dapat memancing amarah publik secara massif akibat adanya perbedaan pendapat mengenai isu politik, ideologi, agama dan SARA.
Apabila hal ini terus dibiarkan akan menimbulkan perpecahan. Seperti yang kita ketahui di era globalisasi ini media sosial memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi pemikiran masyarakat luas.
Hal ini dikarenakan sebagaian aktivitas masyarakat tidak lepas dari internet serta media sosial. Media sosial sendiri dapat dijadikan ruang aspirasi bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat .
Pada tahun 2020 tercatat pengguna internet yang ada diindonesia mencapai 175,4 juta orang dengan presentase hampir 64% dari jumlah total keseluruhan penduduk yang ada di Indonesia. tak hanya itu terdapat 160 juta penduduk Indonesia yang aktif menggujnakan sosial media.
Bila dilihat dari data yang dikemukakan oleh WE ARE SOCIAL dan HOOTSUITE ini. Siapa sangka dengan adanya kekuatan sosial media semua orang berusaha agar dapat mendominasi serta memberikan pengaruh terhadap individu lainnya.
Maka dari itu dengan kekuatan sosial media serta kebebasan dalam berpendapat dibutuhkan sebuah policy untuk mengatur lalu lintas internet dengan harapan dapat menjaga ketertiban dalam berpendapat dan menciptakan ruang publik yang sehat bagi masyarakat.
Merujuk kepada teori Jurgen Habermas mengenai apa itu ruang publik dan peranannya dalam proses berdemokrasi, ruang publik merupakan ruang demokratis atau wahana diskursus masyarakat.
Dalam ruang publik masyarakat juga dapat menyampaikan opini, kepentingan serta keluhan yang dialami. Karena proses ini menjadi parameter bahwa sebuah negara demokrasi yang sehat juga sangat ditentukan oleh ruang publik yang sehat.
Kemudian mengenai polemik UU ITE tersebut, saya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Syaifullah Tamliha yang merupakan salah satu anggota DPR RI dari komisi I.
Menurutnya, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan untuk menghapus sejumlah ‘pasal karet’ yang belum dihapus saat revisi UU ITE dilakukan pada masa kepemimpinan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa ‘pasal karet’ yang perlu direvisi lagi, ujar Syaifullah Tamlihah yang juga salah satu Majelis Pembina Nasional PB PMII.
Lalu dalam menjaga political will pemerintah mengenai UU ITE tersebut, kita perlu mengapresiasi langkah cepat Kapolri yang menerbitkan surat edaran melalui telegram tentang SE, nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari silam.
Hal itu sebagai respon mengenai UU ITE yang beberapa pasalnya dinilai bersifat karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.
Langkah Kapolri tersebut dinilai menjadi bagian dari restorative justice yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Sehingga melalui surat edaran ini diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Lalu ketika pemerintah sudah melaksanakan fungsinya dengan membangun political will tersebut. Di sinilah peran penting masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang sehat.
Terutama peran kader kader PMII sebagai bagian dari civil society untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya memahami norma-norma berperilaku yang baik dalam bermedsos. Harus bisa membedakan apa itu kritik dan apa itu hujatan.
Selain itu kader PMII yang memegang teguh prinsip Aswaja An-Nahdliyah bahwa pentingnya menjaga persatuan dan menyampaikan islam sebagai agama yang damai dengan menghadirkan konten konten positif di media sosial setidaknya bisa membantu dalam mewujudkan ruang digital yang sehat. Dan bisa mempengaruhi masyarakat sekaligus. Agar tidak mudah terprovokasi tentang ajaran yang berujung kepada ekstrimisme maupun radikalisme.***