Beranda Kolom HukRim Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Minuman Keras

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Minuman Keras

0
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam dan Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memusnahkan narkoba jenis sabu, Selasa (14/03/2023).F-Humas Polres Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Polres Karimun melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba jenis sabu dan minuman keras di Mapolres, Selasa (14/03/2023).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam,didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang bukti dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kec. Karimun dan di Sei Lakam Timur Kec. Karimun.

Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh empat) yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.

Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan lebih kurang : 31.000 (tiga puluh ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak : 3 s/d 4 orang.

Serta melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) miras. Kegiatan sitaan minuman keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.

“Dalam meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” sambutan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.

Pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan Narkoba yang ada di Kab. Karimun serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan”, kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here