Beranda Kepri Batam Polresta Barelang Amankan Sabu 38 Kg yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang

Polresta Barelang Amankan Sabu 38 Kg yang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang

0

beritakepri.com, BATAM — Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu–sabu seberat 38 kilogram. Barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut ditangkap di sekitar perairan Pulau Kasam Telagapunggur Batam pada Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Ini sudah kami intai sekitar 2 bulanan sejak bulan Juni 2019 lalu dan baru kami amankan di bulan Agustus ini,” papar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengky saat gelar press confrens di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (13/8/2019).

Hengky mengatakan setelah melakukan pengintaian selama dua bulan, awal Agustus kemarin Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berinisial TI. Dari tangan tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu–sabu yang disimpan didalam dua tas yang berbeda.

Baca Juga :  INKANAS Tanjungpinang - Bintan Ikuti Gashuku dan UKT

“Setelah kami amankan tersangka TI ditemukan narkoba jenis sabu–sabu yang berada didalam tas travel bag merk Polo ada sekitar 24 bungkus besar, dan satu buah tas merk Eiger terdapat 14 bungkus sehingga total keseluruhannya ada 38 bungkus narkoba dengan total berat keseluruhannya sekitar 38 kiloan,” ujarnya.

Masih kata dia, setelah pengembangan dari satu orang tersangka, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya LA, JF dan PS. Menariknya, salah satu orang yang diamankan masih berstatus warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang.

Baca Juga :  PAD Bertambah, Pembangunan Maksimal

“Kami amankan ketiga pelaku lainnya ditempat berbeda, yang warga binaan diamankan di Lapas dan dialah yang mengendalikan orang-orang ini dari dalam Lapas,” ucapnya.

Hengky mengemukakan narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Malaysia yang akan dibawa ke Batam ini dan kemungkinan akan disebarkan di Indonesia.

“Mereka ini kemungkinan akan menyebarkannya ke daerah lainnya,” katanya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil, satu unit handphone, uang Rp1 juta dan satu unit speedboad.

Baca Juga :  Alasan Ansar Getol Merubah Wajah Kota Tanjungpinang: "Kita Punya Telur Emas, Tinggal Ditetaskan!"

“Mereka diancam dengan Undang – Undang narkotika pasal 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun dan 5 tahun,” ucapnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here