beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Status sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang yang disandang Rahma berubah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang terhitung Rabu (29/4). Penetapan itu berdasarkan surat No: 100/660/B.PEMTAS-SET/2020 tanggal 29 April 2020 dengan sifat penting.
“Penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang berkenaan dengan meninggalnya Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd masa jabatan 2018-2023, pada hari Selasa (28/04/2020) di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang,” demikian termaktub dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.
Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tanjungpinang, agar Hj. Rahma, S.IP, Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sebelumnya Plt Gubernur Kepulauan Riau, pada 16 April 2020 mengeluarkan Surat Penunjukan Plh Rahma dengan Nomor : 100/603/B.PEMTAS-SET/2020.
Dengan diterbitkannya surat tertanggal 29 April 2020 tersebut, maka Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 100/603 / B.PEMTAS-SET / 2020 tanggal 16 April 2020 perihal Surat Perintah Pelaksana Tugas, a.n. Hj. Rahma, S.IP selaku Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungpinang disetujui tidak berlaku / dicabut.(BK/R)