beritakepri.id, KARIMUN – Ketua Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, Azaruddin Ismail membantah pihaknya melakukan aktivitas penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi secara ilegal.
“IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu telah mengantongi seluruh perizinan terkait penambangan pasir laut,” kata Azaruddin Ismail dia Sabtu.
IPR Rezeki Anak Melayu mengantongi Persetujuan Rencana Penambangan dengan nomor 347/1Ga.13/DPMPTSP/VI/2020 pada 10 Juni 2020.
“Izin tersebut berlaku dari 10 Juni 2020 hingga 10 Juni 2025,” jelasnya.
Berdasarkan izin RKAB IPR Rezeki Anak Melayu mendapat kuota penambangan sebanyak 55.000 ton dari ESDM Kepri tahun 2024.
“Tahun ini saja, kami belum bisa memenuhi 5.000 ton,” kata Azaruddin.
Menurut dia, kalau memang pada saat KN Bintang Laut 401 milik Bakamla RI menemukan kapal yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut sedikit bergeser dari area yang ditentukan, itu karena penambangan pasir rakyat tidak memiliki alat yang canggih.
“Namanya saja penambangan rakyat, tentu saja alat-alat yang kami gunakan belumm sanggih. Kalau bergeser sedikit dari titik yang ditentunkan dan terpantau oleh kapal patroli Bakamla, maka silakan bina kami,” ungkapnya.
Azaruddin mengapresiasi Bakamla RI yang telah mengingatkan kapal penyedot pasir di bawah naungan IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu sehingga dilakukan pembinaan agar ke depan dilakukan perbaikan.
Kami dari Perkumpulan Rezeki Anak Melayu mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI, jika kami lalai silakan bina kami,” terangnya.
Azaruddin menyebut, aktivitas penambangan pasir rakyat yang dilakukan IPR Rezeki Anak Melayu merupakan tempat bergantungnya 500 kepala keluarga (KK), baik di Karimun sebagai lokasi penambangan maupun di Selatpanjang sebagai tempat suplai pasir laut.
“Kami berharap, dengan pembinaan yang akan dilakukan Bakamla RI, maka kami akan lebih berhati-hati saat beraktivitas,” akhir dia.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi