Beranda Berita Utama Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi, Ansar Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi, Ansar Tekankan Prinsip Kehati-hatian

0
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat berbincang dengan Ketua Pengwil IPPAT Kepri Sri Rahayu Soegeng pada Rapat Koordinasi bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comforta Hotel Tanjungpinang, Selasa (13/9/2022).F-Istimewa/Kominfo Kepri

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comforta Hotel Tanjungpinang, Selasa (13/9/2022). Ini merupakan diskusi sekaligus audiensi perdana Gubernur Ansar bersama Pengwil IPPAT Kepri dalam setahun lebih kepemimpinannya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Pengwil IPPAT Kepri Sri Rahayu Soegeng, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno, Majelis Kehormatan Wilayah IPPAT Kepri, dan Para Ketua serta Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kepri. Turut mendampingi Gubernur Ansar Tim Percepatan Pembangunan Sarafuddin Aluan dan Suyono, Kepala Dinas PUPR Abu Bakar, dan Kepala Biro Hukum Kuntum Purnomo.

Saat ini anggota IPPAT Kepri berjumlah 237 orang yang terbagi atas 4 Pengda yaitu Pengda Tanjungpinang sebanyak 59 orang, Batam 125 orang, Bintan 25 orang dan Karimun 23 orang. Sedangkan anggota IPPAT yang berasal dari Kabupaten Natuna, Lingga dan Anambas bergabung dengan Pengda Tanjungpinang.

Baca Juga :  Gedung Worksop Permesinan SMKN 6 Batam Diresmikan

Ansar Ahmad dalam kesempatan itu menyampaikan Pemprov Kepri sangat berkepentingan terhadap keberadaan PPAT sebagai mitra kerja. Hal ini disebabkan Kepri memang merupakan daerah yang gerakan dan mobilisasi investasinya berjalan cepat.

“Sehingga bicara kemajuan investasi wilayah harus juga bicara soal kepastian hukum yang tentu berkaitan dengan perolehan hak atas tanah. Semua itu terfasilitasi dengan keberadaan PPAT, termasuk notaris” ungkap Ansar Ahmad.

Hal itu bukan tanpa alasan. Ansar Ahmad yakin ke depan Kepri akan jadi salah satu pusat pertumbuhan investasi. Saat ini saja Ansar Ahmad mencontohkan selama 2 tahun ke belakang sudah USD 1,8 miliar telah diinvestasikan di PT. Bintan Alumina Indonesia.

“Maka ini terus kita perluas. Pola-pola pendekatan membangun kawasan ekonomi seperti ini jauh lebih efektif daripada membangun secara sporadis. Kalau terbangun dengan baik, nilai ekonomisnya jadi tinggi” ujar Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Membentuk Mental Kuat dan Spiritual Mantap dengan Pencak Silat

Ansar Ahmad menambahkan, saat suatu daerah mengalami kemajuan dan perkembangan, persoalan kepastian hukum merupakan suatu kebutuhan utama karena berbagai persoalan di bidang pertanahan pasti menyusul, contohnya tumpang tindih dan sengketa lahan, hingga kasus mafia lahan.

“Untuk itu perlu kita terapkan prinsip kehati-hatian. Mari jadikan wadah ini menjadi salah satu sarana komunikasi, saling mengingatkan, tempat diskusi membangun inovasi. Bagi Pengurus Pengwil maupun Pengda tidak usah sungkan untuk konsultasikan berbagai permasalahan secara vertikal maupun horizontal” pesan Ansar Ahmad.

Selain apresiasi yang telah disampaikan, agar IPPAT lebih dikenal luas oleh masyarakat Ansar Ahmad mengusulkan untuk merancang kegiatan-kegiatan sosial bersama Pemprov Kepri. Ini sebagai salah satu upaya agar IPPAT lebih eksis di masyarakat bersama kolaborasi dengan Pemprov.

“Selain itu untuk mencari pemecahan masalah-masalah terkait pertanahan di level teknis serta komitmen bersama membangun image positif sebagai sesama mitra kerja, perlu juga kita gelar suatu bentuk acara harmonisasi tugas. Kita undang BPN, BP2RD, Bappeda Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Pemko dan Pemkab se-Kepri” usul Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Dilepas Ansar, Atlet Kepri Siap Berlaga di Porwil Sumatera XI

Sementara itu, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno menyampaikan dalam tatanan teknis PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat ini menurut Sutikno Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mengharuskan untuk disusunnya Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTP.

“Sampai saat ini komunikasi antara PPAT dengan tatanan teknis di bawah seperti BP2RD cukup baik. kiranya kami di Pengwil IPPAT dapat dilibatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik” ujar Sutikno.***

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here