Beranda Kolom HukRim Ribuan Botol Mikol Ditegah Patroli Bea Cukai

Ribuan Botol Mikol Ditegah Patroli Bea Cukai

0
Pejabat Bea Cukai Kepri saat menyampaikan rilis penegahan ribuan botol mikol di 35 mil timur laut Pulau Berakit, Selasa (29/05/2023) kemarin.F-D Tambunan

beritakepri.id, KARIMUN – Tim kapal patroli Bea Cukai Kepri menegah kapal bermuatan minuman beralkohol, pada posisi 35 mil timur laut diperairan Pulau Berakit.

Sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi. kata Kakanwilsus DJBC Kepri Priyono Triatmojo.

Selasa, berhasil melakukan penindakan terhadap kapal dengan muatan 6828 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai yang berlokasi di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit.

Baca Juga :  Kepri Pecahkan Rekor MURI, Sajian Sambal Bilis Terbanyak Menggunakan Cabai Kering

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan impor minuman beralkohol ilegal, satgas patroli laut bea dan cukai kepulauan riau menuju posisi untuk melakukan pemantauan pergerakan target.

Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitaran perairan selat singapura dari tanggal 29 Mei 2023. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Satgas patroli laut bea dan cukai kepulauan riau melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal yang diduga target mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan berakit.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan I Jajal Alam Karimun

Setelah satgas patroli laut berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM. Indo King Jaya berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Ligga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.

Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut KM. Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Penjelasan hasil penindakan KM. Indo King Jaya berupa berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6828 botol. Barang muatan ini diperkirakan bernilai ±4,5 milyar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar ±3,3 milyar Rupiah.***

Baca Juga :  Bupati dan FKPD cek kesiapan pencegahan COVID-19 di Pelabuhan Karimun

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here