beritakepri.id, JAKARTA – Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin jalannya Rapat mengatakan pihaknya bersama dengan Pemerintah Pusat telah menerima DIM dari Pemerintah Daerah dan DPD RI.
Syamsurizal menyebutkan catatan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, Pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan Pemerintah dan Kepala Daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten/Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama” ujarnya.
Sementara Bupati Bintan dalam forum tersebut menguraikan bahwa di Bintan secara garis besar keseluruhannya telah masuk di dalam draft yang diterimanya.
“Sesuai dengan yang disampaikan kepada kami seperti penambahan Hari Jadi Bintan, potensi kepariwisataan dan perindustrian yang berada di sebagian wilayah kami yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan” jelas Roby, Senin (24/06/2024) di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.
Roby kemudian menyampaikan harapannya semoga semua mekanisme dan tahapan pembahasan bisa berjalan lancar hingga selesai. Hal itu tentu terfokus untuk kemaslahatan dan kemajuan setiap Daerah nantinya.
Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. Persetujuan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden RI Joko Widodo.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat Kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batang Hari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat Kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawah Lunto dan Solok. Berbagai Kabupaten/Kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.***
Penulis : Red/Hasyim
Editor : Yusfreyendi