Beranda Berita Utama Rp705,5 M untuk Penanganan Covid-19 Se Kepri, Berikut Rinciannya

Rp705,5 M untuk Penanganan Covid-19 Se Kepri, Berikut Rinciannya

0
Naharuddin MTP, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri memimpin rapat koordinasi melalui video conference, Ahad (12/4).

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Pemerintah daerah seluruh Kepri terus mempersiapkan dan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan virus covid 19. Dari rapat koordinasi melalui video conference bersama seluruh Kepala Bappeda se-Provinsi Kepri mempedomani Permendagri 20 Tahun 2020 dan Inmendagri No 1 Tahun 2020 telah dilakukan re-focussing anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid 19 di Provinsi Kepri dengan total alokasi anggaran sebesar Rp705,5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (social safety net).

“Alhamdulillah, hasil koordinasi kita dengan seluruh kepala Bappeda selama empat jam, teralokasi dana Rp705,5 miliar. Untuk menyusun ini, kita mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan pemerintah daerah. Ini kita lakukan secepatnya dalam menetapkan langkah-langkah dalam prioritas penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19,” kata Naharuddin MTP, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri, di Kantornya, Ahad (12/4).

Baca Juga :  Alami Tren Kenaikan, Presiden Ingatkan Kepala Daerah di Riau Tekan Laju Penyebaran COVID-19

Nahar yang didampingi Kabid Perencanaan Program Bappeda Provinsi Kepri, Arman ST, memang terus menyiapkan alokasi perencanaan untuk itu. Bahkan, Jumat (10/4) lalu, Nahar bersama TAPD Pemprov Kepri sudah melakukan pertemuan bersama Plt Gubernur H Isdianto di Graha Kepri, Batam. Direncanakan Senin (13/4) ini dilaksanakan pertemuan bersama DPRD Kepri untuk membahas masalah ini.

Pemprov Kepri mengalokasikan dana sebesar Rp167,5 miliar. Dana itu antara lain dialokasikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp60,9 miliar, dampak ekonomi sebanyak Rp52,0 miliar dan jaring pengaman sosial sebesar Rp54,6 miliar.

Nahar menambahkan, Pemko Batam mengalokasikan dana sebesar Rp315 miliar untuk penanganan covid19. Jumlah terbesar dialokasikan untuk jaring pengamanan sosial sebesar Rp216 miliar. Selain itu untuk penanganan kesehatan berjumlah Rp27,7 miliar, dampak ekonomi sebanyak Rp34,3 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp37,0 miliar.

Baca Juga :  Vaksin Covid Sudah Tiba, Rahma : "Insya Allah, Saya Siap"

Kota Tanjungpinang mengalokasikan dana sebesar Rp31,4 miliar dengan rincian penanganan kesehatan Rp10,2 miliar, dampak ekonomi Rp2,0 miliar dan jaring pengaman sosial Rp19,2 miliar.

Pemkab Karimun mengalokasikan dana sebesar Rp20,4 miliar dengan rincian untuk penanganan kesehatan sebanyak Rp3,6 miliar, jaring pengaman sosial sebesar Rp6,4 miliar dan belanja langsung sebanyak Rp10,4 miliar.

Kabupaten Bintan mengalokasikan sebanyak Rp65,4 miliar dengan rincian penanganan kesehatan sebesar Rp12,2 miliar, dampak ekonomi Rp53,0 miliar dan jaring pengaman sosial sebesar Rp0,2 miliar.

Kabupaten Lingga mengalokasikan dana sebesar Rp36 miliar dengan rincian penanganan kesehatan sebesar Rp4,2 miliar, dampak ekonomi Rp0,6 miliar, jaring pengaman sosial Rp6,0 miliar, anggaran DID Rp5,6 miliar dan antisipasi sebesar Rp19,6 miliar.

Baca Juga :  SDN 014 Bukit Bestari Jadi Tonggak Sekolah Ramah Anak

Kabupaten Anambas mengalokasikan dana sebesar Rp53,0 miliar denga rincian untuk penanganan kesehatan Rp24,4 miliar, dampak ekonomi Rp3,2 miliar dan jaring pengaman sosial sebesar Rp25,4 miliar.

Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,8 miliar dengan rincian penanganan kesehatan Rp15,6 miliar dan jaring pengaman sosial sebesar Rp1,2 miliar.

Nahar menyebutkan pandemi covid19 ini merupakan salah satu kondisi force major yan mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder diantaranya adalah pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena dianggap mendesak, maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi Perkada tentang penjabaran APBD Tahun 2020 tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD Tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 (sesuai dengan Inmendagri No. 1 Tahun 2020).(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here