Beranda Berita Utama Sah, APBD Tanjungpinang 2020 Rp 1,050 T

Sah, APBD Tanjungpinang 2020 Rp 1,050 T

0
Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP menyerahkan berita acara pengesahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (30/11/2019) malam.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Effendi dengan menyampaikan ringkasan pandangan umum dari fraksi.

Kemudian setelah resmi disahkan, pimpinan sidang pun langsung meminta persetujuan dari 28 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir untuk bersama-sama mengesahkan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020 dan diketok palu sebagai tanda setuju.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dalam menyampaikan pidato pengesahan Ranperda tentang APBD menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2020 mengatakan, belanja daerah untuk tahun 2020 sebesar Rp1.050.975.220.801,20.

Sementara itu, pendapatan daerah Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1,020 triliun dengan rincian target pendapatan asli daerah sebesar Rp150,42 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 777,81 miliar, dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73,53 miliar.

Baca Juga :  Mengenal Obligasi & Sukuk

Syahrul juga menyebutkan, dalam pembahasan sebelumnya terhadap PAD, saran dan masukan DPRD Kota Tanjungpinang menjadi dasar dalam mengelola potensi kenaikan PAD berupa pajak dan retribusi.

“Sebagaimana kita ketahui ada beberapa sektor pendapatan daerah yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan, metode pendapatan serta verifikasi wajib pajak dan retribusi yang valid sebagai langkah awal perencanaan, mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, Syahrul juga memaparkan bahwa, pada belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,050 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 443,88 miliar.

“Ini diperuntukkan belanja pegawai sebesar Rp430,21 miliar. Dimana untuk tunjangan PNS, dan tambahan penghasilan PNS serta belanja penunjang operasional KDH/WKDH,” sebutnya.

Lanjutnya, dana hibah sebesar Rp 9,66 miliar yang dianggarkan untuk pendukungan kegiatan KONI sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada dunia olahraga.

“Serta bantuan yang mendukung visi dan misi kepada daerah selanjutnya diberikan bantuan sosial sebesar Rp 1,4 miliar untuk santunan uang duka bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Baca Juga :  Targetkan 1000 Paket Sedekah Daging SKP Bagikan Rendang Daging dan Beras Premium

Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota yang diarahkan untuk bantuan kepada partai politik sebesar Rp 1,6 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Syahrul juga menyampaikan, belanja langsung sebesar Rp 607,08 miliar dalam rangka dukungan program dan kegiatan tahun anggaran 2020 untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan daerah yaitu kegiatan yang terkait sinkronisasi pemerintah dengan pemerintah daerah, visi misi Walikota dan kegiatan OPD yang berlandaskan rencana kerja dalam memenuhi target RPJMD 2018-2023.

“Berdasarkan kebijakan penganggaran pada belanja langsung tersebut sebagaimana yang telah disampaikan, diarahkan pada kegiatan pendukungan smart city, pembangunan Quran center tahap 2 dan gedung kantor pemerintahan, alokasi dana kelurahan, pembangunan Puskesmas Sungai Jang serta bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 2 Kilo Gram Lebih Sabu Berhasil Diungkap Oleh Tim Polres Anambas

Sementara untuk belanja wajib, Syahrul memaparkan, alokasi urusan pendidikan mencapai 26,83 persen, urusan kesehatan mencapai 12,66 persen, dan selanjutnya dari sisi pembiayaan daerah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) terutama penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 48,2 miliar.

Diahkir pidatonya, Syahrul berharap APBD yang telah disahkan dan disetujui bersama ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Semoga apa yang telah kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara, semoga APBD 2020 yang kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang kita cintai,” ucapnya.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH yang disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here