beritakepri.id, KARIMUN – Ryan saksi dari PDI Perjuangan mendesak KPUD dan Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami meminta dilakukan PSU di TPS 009 Sawang Selatan, Kundur Barat.Karena Selasa malam saat pleno dihentikan” tambah Ryan.
Adanya permintaan PSU ini dikarenakan ada perubahan Hasil C1 yang di inisiasi oleh PPK dan disepakati oleh seluruh saksi parpol yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, karena kesalahan Daftae Pemilih Khusus (DPK) tidak diketahui oleh KPPS dan tidak dilaporkan pihak KPPS ke pihak PPK sehingga baru ditemukan di Rekapitulasi PPK maka ada kenjanggalan ini Perlu dilakukan PSU sesuai dengan UU No 77 Tahun 2017, PKPU No 25 Th 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 66 Th 2024.
Ia mengaku merasa kesal karena kedua lembaga penyelenggara ini saling buang badan dan saling lempar menanggapi kesepakatan PSU yang harus dilakukan di TPS 009 Sawang Selatan.
“Iya saya dan kawan-kawan sangat kesal karena dari dua lembaga ini saling lempar dan terkesan buang badan atas kesepakatan kami dengan PPK Kundur Barat untuk melakukan PSU, sesuai dengan UU Pemilihan Umum No. 77 pasal 373,” Rabu(21/2/2024).
Ryan melanjutkan, dirinya akan terus mendesak Bawaslu dan KPUD Kabupaten Karimun untuk menjalankan PSU 5 Surat Suara sesuai dengan UU No.77 dan PKPU No.21 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.66 tahun 2024.
“Akan terus kita desak, jangan sampai KPUD dan Bawaslu malah main-main belakang, saya dan kawan-kawan sangat curiga dengan sikap yang diberikan KPUD dan Bawaslu hari ini,”.
“Jika KPUD dan Bawaslu Kabupaten Karimun tidak merealisasikan PSU 5 Surat Suara, Hal ini akan kita bawah ke ranah hukum, karena ada pelanggaran UU, PKPU serta pelanggaran etik,” Tambahnya.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi