beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan tahap kedua penyesuaian sistem kerja, dan penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi seluruh pegawai. Edaran tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sistem bekerja dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang. Sedangkan untuk jam kerja pada bulan Ramadan, yakni pada Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, dan untuk Jumat dimulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
Surat edaran ditandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 21 April 2020. Didalamnya juga termaktub tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN Pemko Tanjungpinang sampai wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
Jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan masing-masing. Juga ditegaskan kepada pimpinan OPD harus memastikan agar ASN tidak berpergian keluar daerah atau mudik.
“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS,” jelas Rahma.(BK/Gayuh)