Beranda Kepri Anambas Sebanyak 2 Kilo Gram Lebih Sabu Berhasil Diungkap Oleh Tim Polres Anambas

Sebanyak 2 Kilo Gram Lebih Sabu Berhasil Diungkap Oleh Tim Polres Anambas

0
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti saat melakukan konferensi Pers terkait Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.F-Istimewa

beritakepri.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas berhasil ungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekitar dua kilo lebih dengan hasil pengembangan ditetapkan dua orang tersangka, Senin (20/12/2021).

AKBP Syarifudin Semidang Sakti,S.I.K selaku Kapolres Kepulauan Anambas menyampaikan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021) bahwa dari hasil informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh tim terungkap salah satu tersangka inisial A di salah satu hotel di wilayah Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar dua kilo lebih.

Baca Juga :  Kompol M Rafizal Amin Pimpin Pengecekan Penegakkan Ketertiban Dan Disiplin (Gaktibplin) Personil Polres Anambas

Kemudian dilakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka inisial A di sebutkan tersangka lain yakni inisial J dan ditemukan alat timbangan dan narkotika jenis sabu di kediamannya seberat sekitar 0,49 gram.

“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti kepada sejumlah media yang hadir, Senin (20/12/2021).

Kata dia, penangkapan tersangka tepatnya Jum’at (17/12/2021) di wilayah Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas. Dua tersangka setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pengurus HMJ Empat Prodi STAI-MU Langsung Gelar LDK

“Kedua tersangka dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.(Chalima)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here