Beranda Kepri Bintan Selesaikan Persoalan Pengerukan Tanah Wakaf di TPU, Komisi I DPRD Bintan Turun...

Selesaikan Persoalan Pengerukan Tanah Wakaf di TPU, Komisi I DPRD Bintan Turun Tangan

0
Ketua dan anggota Komisi I DPRD Bintan bersama sejumlah OPD dan pihak terkait saat berdiskusi terkait persoalan warga.F-Istimewa

beritakepri.id, BINTAN – Komisi I DPRD Bintan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan mengenai pengerukan (cut and fill) tanah wakaf di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 25 Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Komisi I menghadirkan sejumlah pihak, untuk mencari jalan penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady menjelaskan, persoalan pengerukan tanah wakaf yang menjadi kebutuhan umat ini harus segera diselesaikan. Apalagi, DPRD Bintan sudah menganggarkan untuk pembenahan beberapa infrastruktur TPU. Seperti paving blok, parit serta rumah untuk penjaga TPU.

“Karena ini menyangkut kepentingan umat, sehingga harus kita selesaikan. Apalagi, lahan TPU kita sudah sangat sempit dan harus segera dinormalisasi lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Osit Pimpin Rapat Verifikasi Validasi Data PK22 Untuk P3KE 2024

Politisi yang akrab disapa Gentong itu menambahkan, persoalan itu muncul karena adanya laporan dari salah seorang warga terkait aktifitas cut and fill di tanah wakaf tersebut.

Padahal, kata dia, daerah diuntungkan sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan cut and fill. Namun kata Gentong, karena aduan tersebut sampai kepada penegak hukum, sehingga aktivitasnya dihentikan sementara waktu.

“Jadi kita segera minta kepada Pak Camat dan Pak KUA untuk segera mencari Nazhir, agar persoalan ini cepat selesai dan pembangunan bisa segera terlaksana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Panen Jagung di Bintan, Nasdem Bintan Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas

Anggota Komisi I DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatir menambahkan, persoalan seperti ini tidak boleh berlarut dan harus segera diselesaikan. Apalagi, ini menyangkut kepentingan umat.

“Ya carikan solusinya agar cepat selesai, kita diskusi hari ini (Senin) untuk mencari solusi dan jalan keluarnya segera,” timpal Yatir.

Zamzami, warga yang sempat dimintai klarifikasinya oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait aktivitas tersebut mengatakan, dirinya hanya menerima pembuangan tanah dari pengerukan di lahan TPU tersebut.

Mengenai biaya kata dia, dirinya hanya bersedekah kepada yang mengerjakan. Sebab, pekerjaan cut and fill tersebut dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Serahkan Paket Sembako Kaum Dhuafa di Desa Penaga

“Kebetulan buang tanahnya di lahan saya, jadi saya hanya dimintai klarifikasi saja oleh polisi kemarin,” katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Bappenda Bintan menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang 41 tahun 2004 tidak mengharuskan menarik pajak dari kegiatan cut and fill yang berada di area tanah wakaf.

“Kalau kita menarik pajak, tentu menabrak aturan yang ada. Makanya kita tidak menarik pajak kegiatan tersebut,” kata pegawai Bappenda Bintan tersebut.(Cha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here