Beranda Berita Utama Status Tersangka Rini Pratiwi Bukan Terkait Ijazah Palsu, Tapi Penulisan Gelar

Status Tersangka Rini Pratiwi Bukan Terkait Ijazah Palsu, Tapi Penulisan Gelar

0
Rini Pratiwi bersama kuasa hukumnya Reza Nurul Ichsan SH dan DR Muhammad Ridwan Lubis SH, M.hum
Rini Pratiwi bersama kuasa hukumnya Reza Nurul Ichsan SH dan DR Muhammad Ridwan Lubis SH, M.hum

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Rini Pratiwi melalui kuasa hukumnya Reza Nurul Ichsan dan Muhammad Ridwan Lubis membantah kliennya menggunakan ijazah palsu seperti apa yang berkembang dimasyarakat, dirinya menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (23/10/2020).

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima oleh klien saya, Rini Pratiwi ditersangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan gelar.

“Melihat pasal yang disangkakan, klien kami bukan terkait Ijazah. Akan tetapi terkait dengan dugaan penggunaan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 68 ayat 3 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.”jelas Reza Nurul Ichsan SH didampingi Dr. Muhammad Ridwan Lubis SH, M.hum.

Baca Juga :  440 Siswa Ikut Lomba Kreasi Berbaris

Sebagai warga negara yang baik, tentunya pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dipihak kepolisian.

“Perlu diingat, klien saya Rini Pratiwi belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah, azaz praduga tak bersalah harus dihormati oleh kita semua, oleh karenanya kita berharap proses hukum ini berjalan dengan cepat, sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum, apakah betul ia bersalah atau tidak, mari kita tunggu di pengadilan.”Jelasnya.

Sebagai tim hukum pihaknya tentu akan mempersiapkan langkah-langkah, termasuk salah satunya memberikan data-data dan dokumen yang belum dimiliki oleh pihak kepolisian terkait dengan keabsahan Ijazah tersebut.

“Nanti pada saat pemeriksaan sebagai tersangka kami akan memberikan data terbaru kepada pihak kepolisian, agar persoalan ini clear.”jelasnya.

Baca Juga :  Rahma Sampaikan Pidato KUA-PPAS Perubahan 2021

Pihaknya mencatat satu poin penting dalam proses hukum ini, yakni tuduhan sebagaimana dilaporkan oleh pelapor tak bisa dibuktikan, hal tersebut merujuk pada status tersangka yang disangkakan.

“Ijazahnya kita jamin asli dan terdaftar, maka itu apa yang dituduhkan penggunaan ijazah palsu mental. Kini klien saya dijerat dengan penulisan gelar yang tidak sesuai”Ucapnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Rini Pratiwi juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dirinya memastikan akan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Mohon doanya, saya akan hadapi dengan lapang dada. Saya menghormati proses ini, perlu teman-teman tahu, bahwa saya bukan menggunakan ijazah palsu seperti dilaporkan, tapi penulisan gelar waktu itu, dan itu karena ketidaktahuan saya, kampus juga telah menginformasikan bahwa penggunaan gelar saya adalah MM, konsentrasi Magister Pendidikan.”Jelas Rini.

Baca Juga :  Sosialisasikan Pemilu, KPU Lingga Gelar Pentas Seni dan Konser Musik Rakyat

Rini juga menyinggung bahwa tuduhan seperti yang berkembang, dirinya menggunakan ijazah S-1 dan S-2 palsu sangat merugikan dirinya dan menggangu kehidupan sehari-hari, apalagi sebagai seorang perempuan.

“Sejak awal awal kemarin saya dituduh menggunakan ijazah palsu, baik S-1 dan S-2. Nah sekarang terbukti bahwasanya ijazah saya dijamin terdaftar. Ini sekarang saya ditersangkakan menulis gelar yang tak sesuai, yakni MMPd, dan semenjak kampus menyampaikan kepada saya, saya tidak pernah menggunakan gelar itu, melainkan gelar saya adalah S-1 Spd, dan MM untuk S-2.”jelas Rini.(Suaib)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here