Beranda Kepri Tanjungpinang Tekait Kenaikan Harga BBM, MTI Himbau Dishub Segera Adakan Rapat Tarif Angkutan...

Tekait Kenaikan Harga BBM, MTI Himbau Dishub Segera Adakan Rapat Tarif Angkutan Umum

0
Syaiful, SE selaku ketua MTI kepri foto bersama saat pelantikan beberapa waktu lalu.F-Istimewa

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Sehubungan dengan naiknya harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax, Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah kepulauan Riau menyarankan agar dinas perhubungan Kabupaten/Kota dan Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menggelar pertemuan rapat dengan operator atau perusahaan transportasi angkutan umum baik darat maupun laut, Senin (05/09/2022).

Syaiful, SE selaku ketua MTI kepri menjelaskan bahwa dengan naiknya harga BBM secara otomatis membawa efek domino terhadap biaya operasional kendaraan dan kebutuhan awak/pengemudi maupun karyawan angkutan umum tersebut.

Dengan naiknya harga BBM sangat berpengaruh dengan tarif angkutan umum, dimana para operator pasti akan menyesuaikan kenaikan harga BBM dengan tarif, karena sudah pasti para regulator tidak mau rugi.

Tapi disisi lain para operator dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit dimana tanpa menaikkan tarif saja pengguna jasa angkutan umum sangat sedikit, apalagi dengan menaikkan tarif angkutan umum.

“Maka dari itu kita menghimbau agar dinas perhubungan kabupaten, Kota dan tingkat provinsi, segera menggelar pertemuan dengan semua stakeholder dan pengusaha transportasi baik darat dan laut, agar adanya penyesuaian tarif. Jangan sampai penyesuaian tarif dilakukan sendiri oleh masing-masing perusahaan baik kapal fery, angkot, taksi, bus, dan truk sehingga dapat menimbulkan polemik dimasyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Syaiful menjelaskan bahwa dalam menghitung penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan umum. Bahwa biaya tarif angkutan umum disebut juga dengan biaya operasional kendaraan atau BOK dan ada undang-undang yang mengaturnya.

Penghitungan biaya pokok, dasar struktur biaya diatur oleh masing-masing provinsi atau daerah oleh kepala daerah setempat.

Peraturan ini bisa digunakan untuk setiap jenis kendaraan dan setiap jenis pelayanan angkutan.

Nah, dalam penghitungan biaya tarif angkutan umum ini ada dua jenis biaya yang dihitung, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

“Adapun item -item yang perlu diperhatikan adalah, Seperti biaya Tidak Tetap (Running Cost), Biaya tidak tetap merupakan biaya yang dikeluarkan pada saat kendaraan beroperasi. Komponen biaya yang termasuk ke dalam biaya tidak tetap ini seperti Biaya Bahan Bakar (BBM), Biaya Pemakaian Ban, Biaya Perawatan dan Perbaikan Kendaraan, Biaya Pendapatan /kebutuhan Sopir, Biaya Retribusi Terminal. Lalu biaya standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok, haruslah memperhatikan tingkat akurasi kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syaiful.***

Penulis : Red/Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here