Beranda Kepri Anambas Tokoh Masyarakat Jemaja Sepakat Menolak KJJ

Tokoh Masyarakat Jemaja Sepakat Menolak KJJ

0
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jemaja, Ubaidillah.

beritakepri.id, ANAMBAS — Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jemaja, Ubaidillah secara tegas sebagaimana dikutip riaukepri.com, Senin (26/8) menolak masuknya perusahaan Kartika Jemaja Jaya di Jemaja. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama tidak memberi ruang sediktipun bagi perusahaan perusak lingkungan beroperasi di Jemaja.

“Karena dengan beroperasinya KJJ, akan berdampak sangat besar bagi hutan yang ada di kampung kite. Banyak dampak yang tidak bagus untuk anak cucu kite kedepannya. Sudahlah, jangan bagi ruang. Sebab masalah KJJ ini tidak akan ada habisnya. Mereka punya modal besar dan sebaiknya kite bersikap satu; jangan rusak hutan Jemaja,” tegasnya.

Sabri, warga Desa Keramut, Jemaja juga sepakat dengan Ketua LAM. Ia mengatakan tetap akan menolak keberadaan KJJ di Jemaja. Apapun dalihnya, ia yakin jika KJJ beroperasi, mudharatlah yang akan lebih banyak dibanding manfaat.

Baca Juga :  Ramadan Tahun Ini, Muhammadiyah Anjurkan Tarawih di Rumah

“Saat ini air di Letung sudah susah apalagi ditambah dengan penebangan pohon di hutan yang ada di Jemaja. Lingkungan rusak dan semakin panas. Tugas kita saat ini menjaga hutan karena menyangkut kelangsungan hidup untuk anak cucu kedepannya,” ungkap Sabri.

Sabri tak mampu membayangkan jika hutan Jemaja habis dibabat. “Ngeri,” kata dia.

Meskipun izin diberikan pada lahan kosong, sebaiknya jangan sampai KJJ beroperasi. Masyarakat diharapkan satu sikap. Jangan terbelah hanya karena diiming-imingi materi yang tak seberapa dibandingkan kelangsungan hidup genrerasi berikutnya.

Senada Ketua LAM dan Sabri, Ustad Qosim selaku tokoh agama di Jemaja juga menolak keras keberadaan perusahaan KJJ. Dia memperkirakan dampak yang bukan hanya terhadap lingkungan, tapi juga soal kondusifitas di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bandara Letung Naik Kelas III, PTT Anambas Terancam di Kembalikan

“Akan timbul banyak dampak yang tidak baik,” katanya tanpa merinci dampak dimaksud.

Terlebih dilihat dari poin-poin surat rekomendasi Bupati Anambas yang jelas tidak ada didalamnya untuk pengolahan lahan kayu.

“Artinya yang diizinkan adalah lahan yang tidak ada kayu/lahan kosong,” ujar Qosim.

Surat rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Anambas dengan nomor 451/kdh.KKA.180/08.18 tanggal 23 Agustus 2018 berisi tiga poin. Yakni; 1. Kegiatan investasi pada lahan kosong/tidak memiliki kayu. 2. Wajib memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Kepri, mengingat kewenangan kehutanan ada di tingkat provinsi, dan 3. Melaporkan perkembangan kegiatan investasi perkebunan karet kepada Bupati KKA secara berkala.

“Jadi sudah jelas izin rekomendasi yang dikeluarkan bupati bukan untuk penebangan pohon melainkan kegiatan investasi perkebunan karet pada lahan kosong. Berarti lahan yang dizinkan yang tidak ada kayu,” terang Qosim.

Baca Juga :  KNRP Kepri Undang Warganet Ikuti Program Berkisah Anak Soleh

Surat rekomendasi tersebut selalu dijadikan acuan bagi KJJ untuk tetap masuk dan beroperasi di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Padahal jelas isi dari surat rekomendasi tersebut hanya diberikan pada lahan kosong, jika lahan kosong tersebut tidak ada berarti pihak KJJ tidak bisa beroperasi, intinya seperti itu.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, perwakilan KJJ di Jemaja, Agus Sulistiyo mengatakan pelepasan KJJ ada 4 blok yaitu A, B, C dan D.

“Nah lahan kosong yang dimaksud Pak Bupati adalah di blok D. Yang kayunya tidak produktif alias di lahan itu kayunya tidak ada,” kata Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, semua kepala desa yang terdampak atas beroperasinya KJJ sudah didatangi dan ditemui.

Akan berujung kemana kisruh soal PT KJJ ini nantinya? (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here