Beranda Berita Utama UMK Bintan 2019 Diusulkan Naik Sebesar Rp249.943

UMK Bintan 2019 Diusulkan Naik Sebesar Rp249.943

0
Bupati Bintan, Apri Sujadi bercengkrama dengan warga dalam suatu kesempatan.

beritakepri.id, BINTAN — Bupati Bintan, Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019. Adapun besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp 3.362.561,-.

Usulan UMK Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Roby Melihat Masa Depan yang Cerah Untuk Sektor Pertanian di Bintan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa angka UMK yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018.

Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemarin sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati. Hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK tahun 2019,” ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (14/11) pagi.

Baca Juga :  Peringati Hari Buruh, Perusahaan di Bintan Peduli dan Berbagi

Dikatakannya juga, langkah selanjutnya, penetapan UMK Kabupaten/Kota yang diusulkan Bupati/Walikota akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

“Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur. Tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini,” tutupnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here