Beranda Kolom HukRim Upaya Mediasi Gagal, Pelapor Minta Proses Hukum UU ITE Terlapor Sas Joni...

Upaya Mediasi Gagal, Pelapor Minta Proses Hukum UU ITE Terlapor Sas Joni Diproses Cepat

0
Kantor Polres Tanjungpinang.F-Net

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Jenly Lengkong sebagai pelapor terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Tanjungpinang, mengapresiasi proses hukum polisi yang mengedepankan keadilan (restoratif juctice) dengan melakukan 2 kali upaya mediasi dalam menyelesaikan laporan pengaduan dirinya.

Dengan satu keputusan yang diutarakan Jenly dalam mediasi yaitu, secara pribadi ia telah memaafkan, namun proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Dikatakannya, ia ingin agar proses hukum dilanjutkan dan diproses secara cepat sebab, dilihat dari sejumlah group Whatsapp, terlapor Sas Joni sangat aktif berkomentar yang diduga ada sejumlah bahasanya merupakan ujaran kebencian.

Untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih sehat, beretika, dan produktif, UU ITE perlu dibuktikan kekuatan hukumnya, untuk memberi edukasi bagaimana tata cara berinformasi sebagaimana diatur dalam UU. Bagaimana cara berinformasi yang dibenarkan oleh hukum, misalnya tidak menyebarkan informasi kebencian, menyerang kehormatan dan sebagainya.

Baca Juga :  Kokohkan Pondasi Agama, Buat Kepri Aman dan Damai

Dengan adanya tindakan UU ITE, para pengguna Medsos akan lebih bijak dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak ekspresi kebebasan ini harus memegang etika dan tidak keluar dari koridur hukum. Pasalnya, UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

“Proses hukum ini juga akan menjadi ukuran atau batasan-batasan bagi pemanfaatan ruang digital yang semakin massif. Pemanfaatan media sosial yang tidak mengganggu kehidupan dan interaksi sosial masyarakat lainnya melalui hoaks, hate speech, fitnah, nyinyir, kebencian, itu harus dicegah,” ujuar jenly.

Lanjutnya, dengan harapan, laporan UU ITE yang melibatkan Sas Joni apa bila pihak polisi dapat memprosesnya lebih cepat, akan membawa dampak edukasi bagi para pengguna Medsos dalam kebebasan berekspresi. Otomatis secara normatif ada kehati-hatian berekspresi dalam dunia internet.

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi Tetap Menjadi Prioritas

Implementasi kebebasan berekspresi memiliki standar, batasan-batasan yang jelas secara UU. Yang terlihat pelanggaran UU ITE, pada sejumlah orang pengguna group WA, kebanyakan dianggap sesuatu hal yang biasa. Tidak ada rasa takut untuk melakukan berbagai ujuran kebencian, secara berulang-ulang. Ini yang perlu mejadi atensi polisi untuk kenyamanan pengguna medsos yang kadang menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pada hal, dengan jelas UU telah memberikan batasan berekspresi di media sosial. Tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Para Pentolan KAMI Dijerat Undang-Undang ITE, Ancaman 6 Tahun Penjara

“Untuk itu, saya sangat mengharapkan pihak Polres Tanjungpinang dapat melakukan proses hukum ke tahap selanjutnya dengan waktu ideal dalam penanganan masalah ini, agar menjadi suatu pembelajaran yang baik untuk pengguna Medsos di wilayah Tanjungpinang kedepan. Harapan saya ini bukan hanya karena terfokus pada laporan saya secara individu, tapi akan sangat memberikan manfaat bagi pengguna media sosial lain, agar ada kehati-hatian dan tidak memanfaatkan ruang publik Medsos secara brutal,” tutupnya.(Cha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here