beritakepri.id, KARIMUN – Mantan Karyawan PT Karimun Granit (PT KG) terima sisa pesangon sebesar Rp782.995.880, pembayaran diserahkan HRD PT Karimun Granit Hadi Utomo kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karimun Anis Jasni yang di saksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Rufindy Alamsyah di Kantor Disnaker Karimun, Kamis (5/9/2024).
Manager HRD PT Karimun Granit Hadi Utomo mengatakan, percepatan pembayaran ini dilakukan atas bentuk komitmen perusahaan kepada mantan karyawan, yang sebelumnya dalam kesepakatan akan dicairkan pada tanggal 15 September, ujar Hadi.
“Pembayaran ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama,” ungkap Hadi Utomo.
Pembayaran yang dilakukan perusahaan sambung Utomo sudah sesuai ketentuan pasal 2 perjanjian bersama Tanggal 19 Agustus 2024, antara PT. Karimun Granit dengan DPC SPSI Kabupaten Karimun yang dalam hal ini selaku kuasa dari mantan pekerja PT Karimun Granit yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jelas Hadi.
Adapun besaran nilai pembayaran dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati bersama sambung Hadi, jumlahnya Rp 782.995.880 untuk 174 mantan karyawan PT Karimun Granit yang terkena PHK, ujar Hadi.
Seperti diketahui PT Karimun Granit melakukan PHK terhadap 174 karyawan pada Bulan September Tahun 2023 lalu dan setelah beberapa kali dilakukan pertemuan yang difasilitasi Dinas tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Karimun akhirnya disepakati untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan hak mantan karyawan PT Karimun Granit tersebut.
Sementara Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Anis Jasni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat sehingga bisa diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya, ujar Anis.
Anis sangat mengapresiasi kepada pihak PT Karimun Granit dalam menyelesaikan sengketa pekerja dengan perusahaan, bahkan pembayaran lebih cepat dari kesepakatan, ujar Anis.
“masalah ini memang cukup lama belum terselesaikan tetapi dengan hadirnya seorang anak muda yang bernama Hadi Utomo sebagai manager HRD di PT Karimun Granit yang dengan keberanian dan pengetahuan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan cepat, namun tidak terlepas dari mediasi Bupati melalui Disnaker,” ungkap Anis.
Mantan karyawan tidak menyalahkan pihak perusahaan maupun pemilik saham PT Karimun Granit, sebab cukup lama untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, namun berkat adanya manager HRD PT Karimun Granit yang baru, Hadi Utomo bersama pimpinan PT Karimun Granit, pemilik saham serta Bupati Karimun Aunur Rafiq, untuk bersama menyelesaikannya, kami ucapkan terima kasih, ujar Anis.
Kepala Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Rufindy Alamsyah juga mengapresiasi PT Karimun Granit dalam menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari kesepakatan yang dibuat, luar biasa, ujar Rufindy.
“Alhamdulillah, terima kasih atas itikad baik pihak perusahaan PT Karimun Granit dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi hubungan industrial antara serikat dengan manajemen dan Disnaker sebagai satu kesatuan dari tripartid,” ungkap Rufindy.
Lebih jauh Rufindy mengatakan perundingan dan mufakat yang telah menelurkan solusinya antara perusahaan, managemen, SPSI, kita apresiasi ini sebuah anugerah, semoga menjadi contoh kedepan untuk kasus-kasus perselisihan yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, ujar Rufindy mengakhiri.***
Penulis : Raja J
Editor : Redaksi