beritakepri.id, BINTAN — Kapolres Bintan AKBP, Bambang Sugihartono kesal, lantaran melihat maraknya tambang pasir illegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam. Atas hal tersebut, dibentuklah tim gabungan Polres Bintan dan instansi terkait untuk melakukan penertiban aktivitas tambang pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan, Senin (27/7/20).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, Dansub Denpom I/6 – 1 TPI Kapten Cpm Yunasril dan sejumlah pejabat lainnya.
“Penertiban aktivitas tambang pasir illegal di wilayah Bintan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal. Selanjutnya kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung ke lapangan dari pagi hingga sampai malam hari,” katanya.
Bambang Sugihartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penertiban dengan membentuk tim gabungan penertiban tambang pasir di 4 titik dengan 2 Kecamatan yang berbeda.
“Diantaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Dari penertiban ini berhasil mengamankan satu orang diduga penambang pasir yang berinisial Z (48). Terduga beralamat di jalan Musi RT 01 RW 03 Kampung Purwodadi Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Selain itu, tim juga mengamankan 16 unit mesin dompeng penyedot pasir, 5 unit mesin pompa air, 2 unit eskapator dan 1 unit mesin genset berikut pipa paralon.
“Berhasil kita amankan dan saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” tutupnya.(BK/R)