beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Peluncuran kartu kendali di Kantor lurah Tanjung Ayun Sakti, Rabu (20/01/21) sore, di Jalan Lembah Purnama Tanjungpinang.
Saat peluncuran kartu kendali LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 KG, ternyata bukan saja data penerima yang belum tersedia, tapi masih banyak administrasi yang tidak dikantongi pemerintah kota.
Di antaranya, Perwako yang belum ditanda tangani, SK masyarakat yang menerima kartu kendali belum juga ditetapkan, MoU dengan pertamina dan perjanjian kerja sama bank belum ada. Artinya saat peluncuran kartu kendali tanpa payung hukum.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Atmadinata yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, saat dihubungi media ini, terkesan enggan menjawab, beliau mengalihkan pertanyaan media ini ke Sekretaris Disperdagin M. Amin.
M. Amin ketika dihubungi hanya membaca saja pertanyaan dari media ini, namun tidak menjawab.
Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Dewi Kristina Sinaga mengatakan, untuk data penerima masih didata di tiap kelurahan. “Sampai hari ini masih dalam pendataan, sudah ada beberapa nama yang sudah terdata, yang kita terima dari kelurahan, tapi belum data keseluruhan,” katanya saat di hubungi media ini, Kamis ( 21/01/21 ) melalui jaringan selular.
Ditanya soal perwako yang belum di tanda tangani, SK masyarakat yang menerima kartu kendali yang belum ditetapkan, Mou dengan pertamina dan perjanjian kerja sama bank belum ada, Dewi yang sebelumnya menjabat Kasi Sarana dan Distribusi Perdagangan mengakui hal itu.
Menurutnya, saat diluncurkannya kartu kendali tersebut memang Perwako, SK, MoU, dan PKS belum siap, jadi kartu kendali ini hanya untuk menghindari dari antrean yang selama ini selalu terjadi di tiap pangkalan.
“Kartu kendali ini untuk mempemudah aja si, supaya tidak antri seperti biasa, jadi untuk perwako dan lain- lainya masih dalam proses,” jelasnya.
Saat ditanya Peraturan tentang pendistribusian LPG secara tertutup yang hanya ada di Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 dan permen tersebut sudah dicabut dengan Permen ESDM nomor 13 th 2018.
Dewi menjelaskan bahwa Ini Isinya tidak jauh beda. Permen ESDM nomor 26 lebih spesifik terkait calon penerima dan sebagainya.
“Di permen 13 tahun 2018 berisikan terkait hal umum menegaskan nomot 26. Soal dicabutnya permen tersebut benar namun kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakatnya untuk maksud dan tujuan yang baik,” tutupnya.(Cha)