beritakepri.id, KARIMUN – Berkat Dukungan Informasi dari Jaringan yang dibina Sat Polairud Polres Karimun Berhasil Menggagalkan 7 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia dengan cara Ilegal.
Sebanyak 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini diamankan sebelum diberangkatkan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 14.00 Wib.
Kegiatan penggagalan pemberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar juga berhasil mengamankan terhadap R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, Kepri.
Binsar menerangkan berdasarkan keterangan dari pengakuan Calon PMI mereka datang Sejak Bulan Desember Tahun 2021 dari Daerah Asalnya (NTT, ACEH, MAKASAR dan JAWA) datang Kebatam mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan Agen sdr F (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos 6 Juta hingga 6,5 Juta Rupiah / Orang, namun calon PMI tersebut malah ditempatkan dipenampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri.
“R Calo (Penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F”.
Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano secara terpisah mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri untuk melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan kita juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Ronal. Guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti”,Pesan dia mengahiri.(tbn)