beritakepri.id, KARIMUN – Diduga kuat melakukan perbuatan cabul, seorang oknum Guru salah satu sekolah diamankan Sat Reskrim Polres Karimun.
“K” 47 tahun, yang di duga melakukan pencabulan disampaikan saat konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban. Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dan memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi, Terang AKBP Tony.***
Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrosno