Beritakepri.id, BANTEN –Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo memverifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten. Verifikasi dilakukan sebagai syarat pengajuan penetapan SMSI menjadi Konstituen Dewan Pers.
SMSI Provinsi Banten satu-satunya SMSI di Indonesia yang diverifikasi langsung oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Sampai saat ini, Dewan Pers sudah memverifikasi pengurus cabang SMSI di 8 provinsi, termasuk Banten.
Sebagaimana ketentuan, organisasi Pers dapat ditetapkan menjadi konstituen Dewan Pers sebagaimana halnya PWI, IJTI dan AJI, harus memiliki kepengurusan minimal di 15 provinsi.
“Biasanya yang memverifikasi dari tim verifikasi. Namun, khusus untuk Banten, saya yang memverifikasi. Jadi provinsi lain boleh cemburu lah,” ujar Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo.
Verifikasi dilakukan di Sekretariat SMSI Provinsi Banten, Jalan Jenderal Sudirman nomor 25 Ciceri-Serang. Turut hadir, Sekjen SMSI pusat Firdaus, Ketua SMSI Provinsi Banten Junaidi, Sektetaris SMSI Provinsi Banten Rapih Herdiansyah serta pengurus SMSI Provinsi Banten.
Untuk perusahaan media siber di Banten, dari 70 yang terdata oleh SMSI, saat ini baru beberapa media online yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers, di antaranya tangerangonline.id, newsmedia.co.id, majalahteras dan haluanbanten.co.id.
Pada kesempatan ini, Yosep meminta kepada SMSI untuk menangkal media online abal-abal. “Saya minta SMSI bukan hanya untuk menangkal berita hoax, tapi juga media online yang abal-abal,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembuatan nama media tidak boleh pakai nama lembaga negara dan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ada yang memberi nama mirip-mirip lembaga negara dan juga LSM. Ada yg pakai nama KPK, ICW untuk nama media. Ini melanggar,” terangnya.
Yosep juga mengungkapkan, SMSI jika sudah diresmikan menjadi bagian dari Dewan Pers, delegasi SMSI bisa ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2022.
“Dewan pers akan diperluas dari sembilan anggota mungkin menjadi 15 anggota,” kata Yosep yang akrab dipanggil Stanley ini.(BK/HMS)