Beranda Berita Utama Soal Labuh Jangkar, Menhub Silakan Kepri Eksekusi

Soal Labuh Jangkar, Menhub Silakan Kepri Eksekusi

0
Nurdin bertemu dengan Menteri Budi di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (31/1).

beritakepri.id, JAKARTA — Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mendukung keinginan Kepri untuk memajukan daerahnya dari sektor perhubungan. Karena itu, usulan dan kegiatan sektor ini akan menjadi perhatian pihak kementerian untuk segera merealisasikannya.

“Ahamdulillah, sambutan Pak Menteri sangat baik. Selagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melancarkan aktivitas keekonomian, akan didukung,” kata Nurdin usai melakukan pertemuan dengan Menteri Budi di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (31/1).

Dalam pertemuan itu, juga dibahas tentang labuh jangkar. Menurut Nurdin, Menhub menyebutkan selagi sesuai dengan wewenang Kepri, silakan dieksekusi.

Selain itu, di antara yang juga dibahas kemajuannya adalah pelabuhan terminal Karimun, Tanjungsauh, dan Bandara Karimun. Beberapa yang juga ditekankan adalah pentingnya Rencana Induk Pelabuhan.

“Dukungan penuh ini kita harap semakin memajukan konektivitas di Kepri. Semoga ini semakin meningkatkan investasi ke Kepri,” kata Nurdin.

Pada Oktober tahun lalu, Nurdin pernah bertemu dengan Menteri Budi membahas proyek strategis berbagai pembangunan sektor perhubungan. Proyek-proyek strategis itu disetujui dan direspon positif Menteri Budi.

“Kita diminta terus berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya,” kata Nurdin saat itu.

Disetujuinya proyek strategis ini semakin membuat Nurdin optimis dengan pengembangan kelengkapan infrastruktur. Hal ini diharapkan semakin menegaskan konektivitas bagi Kepri sebagai daerah kepulauan.

Karena itu, di awal tahun ini, Nurdin terus berkoordinasi dengan kementerian terkait tentang perkembangan pembangunan sektor ini. Bagi Nurdin, hal ini sangat penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here