beritakepri.id, LINGGA – Perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah dengan lokasi objek sengketa beralamat di Jalan Nusantara, RT. 008/ RW. 003, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senanyang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau sempadan Kelenteng Setya Saktya Kalama Senayang diduga dilakukan oleh RZ dan K dilaporkan oleh Herman alias Apio dengan didampingi Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H, Rabu (07/06/23).
Laporan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga dengan nomor laporan LP/B/7/VI/2023/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Ini murni penyerobotan dan pengerusakan lahan milik klien saya, dimana lahan itu telah bersertifikat hak milik dan terdaftar di BPN Lingga, patok atau pembatas tanah klien saya juga dicabut dan dipindahkan sehingga saat diadakan pengukuran ulang oleh BPN Lingga dihadiri oleh Lurah dan RT setempat, tanah klien saya menjadi kurang ukurannya luasnya seperti yg termaktub didalam sertifikat tersebut,” tutur Wahyu.
Wahyu juga menambahkan dengan dasar tersebut, kliennya secara resmi telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Lingga sehingga dibuatkan LP.
Herman alias Apio juga mengatakan dulu sudah pernah menyampaikan kepada terlapor kalau dirinya memiliki sertifikat terhadap tanah yang dibangun tersebut. Namun tetap tidak diindahkan.
“Hari ini melalui kuasa hukum saya, saya ingin menempuh jalur Hukum dan semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di Polres Lingga sekarang ini,” ungkapnya.
Melalui pesan singkat whatsapp kepada Tim Media ini, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban,S.H membenarkan terkait pelaporan tersebut.
“Siap, Ya kami akan melakukan tahapan penyelidikan,” terangnya singkat.***
Penulis : Red/Nurulius
Editor : Indra Gunawan