beritakepri.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan lingkungan Kepada Kepala Daerah di Aula Kantor DPRD lantai I jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa. selasa, (09/07/2019)
Dalam Rapat itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan,
Penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011. jelas dia.
Materi yang diberikan kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah meliputi 7 komponen yakni:
1) Laporan Realisasi Anggaran.
2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
3) Neraca.
4) Laporan Operasional.
5) Laporan Arus Kas.
6) Laporan Perubahan Akuitas.
7) Catatan atas Laporan Keuangan TA 2018. (red)
“Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 826.203.547.568,75 sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp. 837.725.038.534,17; Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 876.478.488.458,09; sampai dengan tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp. 831.402.494.223,09 atau 94,86%. dan untuk Transfer dianggarkan sebesar Rp.43.487.568.000,00 sampai dengan tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp. 43.487.568.000,00 atau 100% dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 93.762.508.871,00 sampai dengan tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp. 94.385.975.929,34 atau 100,66%.
ia melanjutkan, Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 57.221.052.240,02
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan KKA Tahun Anggaran 2018 dimana Pemerintahan KKA masih dapat mempertahankan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yulius, mengatakan, Adapun dasar penyampaian Ranperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Ikut bertanggung jawab dalam membangun masyarakat sekitar. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 dimana setiap penanaman modal harus bertanggung jawab sosial; Undang-undang No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang No. 44 Tahun 2014 tentang perseroan terbatas dan “Program CSr wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang besar” (red)
ia menambahkan, Ada 3 perusahaan yang aktif melakukan CSR di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Premier Oil, Medco Energy dan Star Energy, semua program sosial yang dilakukan 3 perusahaan tersebut sudah tercatat dan terdata di Balitbangpeda tahun 2018.
“Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki APBD yang kecil dilihat dari APBD tahun 2014 yaitu hanya sebesar 17, 24 miliar, Di tahun 2017 juga Neraca anambas mengalami defisit sehingga kemandirian keuangan anambas mengalami kerentanan”.
Guna memenuhi kesejahteraan masyarakat pemerintah melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, akan tetapi karna cepatnya pertumbuhan penduduk diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambaa pemerintah tidak dapat mengembangkan daerah hanya dari APBD.
Lanjut ketua Banleg, Adapun data yng tercatat saat ini yaitu wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 59 usaha bersekala industri yang terdaftar dan 6 usaha yang berskala ringan menurut data di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perkembangan CSR untuk pembangunan sangat optimal dalam pembangunan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas salah satunya mengajak perusahaan untuk membangun wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. tutup dia.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Imran (Ketua DPRD KKA) dan dihadiri antara lain : Abdul Haris (Bupati KKA), Wan Zuhendra (Wakil Bupati KKA), Sahtiar (Sekda KKA), Taufik Efendi (Sekretaris DPRD KKA), Ekodesi (Kabankesbangpol KKA), Syamsir Umri (Wakil Ketua I DPRD KKA) dan perwakilan Fraksi Partai Politik, OPD KKA, serta diikuti sekitar 100 peserta.
(BK/Lionardo)df