Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang 2018-2023.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga di Gedung DPRD Tanjungpinang, Rabu (20/03/19). Usai diketok dilakukan penandatanganan kesepahaman oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Ade Angga disaksikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul dalam pidatonya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Tanjungpinang yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD tersebut.
“Kami mendapatkan informasi juga bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai -nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh pansus,” ujarnya.
Syahrul juga mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan pansus selama pemmbahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
“Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” kata Syahrul.
Ia menambahkan, proyeksi pendapatan daerah tahun 2018-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan priodesasi RPJMD tahun 2013-2018 yang lalu.
“Ini memang kondisi umum yang dialami daerah-daerah di Indonesia terutama daerah penghasil, akibat pelemahaan harga minyak dunia dan penurunan produksi. Tentu hal ini telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan,” terangnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Petrus M. Sitohang menyampaikan, bahwa semua fraksi telah menyetujui Perda RPJMD Tanjungpinang 2018-2023. Masukan dan kekurangan dari semua fraksi telah disampaikan dalam penetapan Perda RPJMD.
“RPJMD ini sifatnya adalah penjabaran visi-misi Wali Kota Tanjungpinang, DPRD tidak bisa menambahkan visi misinya, kegiatan bersamaan ini sehingga mengurangi waktu mempertajam ukuran-ukuran dan target-target ditetapkan dalam pembahasan RPJMD,” katanya.(BK/R)