DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (23/10/2023).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 Oleh Gubernur Kepulauan Riau Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Jumaga Nadeak selaku pimpinan Rapat menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan kebijakan umum anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon anggaran sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024, setelah diterima oleh DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.” Ungkap Jumaga Nadeak.
Setelah Penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Ketua DPRD, lalu dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan Penyerahan Nota Kesepakatan dari Pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas berkenannya tamu undangan yang menghadiri dan mengikuti rapat Paripurna ini hingga selesai.(Adv)