Foto Spesial Humas Pemkab Anambas
beritakepri.id, ANAMBAS – Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia telah memperkenalkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA). Rabu, (24/07/2019).
Kini, giliran Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Pratama Tahun 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, Senin (23/7/2019) malam di hotel Four Points, Makassar.
Malam penghargaan ini diberikan guna mendorong Pemerintah Daerah tingkat II memenuhi kebutuhan anak Indonesia, dan target KPPPA RI adalah Indonesia Idola Anak 2030.
Menyikapi penerimaan penghargaan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H, mengatakan, penghargaan yang di raih ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terkait, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah atas kepeduliannya dan menumbuh kembangkan anak serta upaya memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Kepulauan Anambas. jelas dia
Bupati juga berharap, Dengan di raihnya penghargaan ini Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait akan terus mendorong semaksimal mungkin langkah-langkah yang akan dilakukan kedepannya dan menjadikan sejumlah tempat pelayanan umum yang ramah terhadap anak-anak, seperti Lembaga Pendidikan, Pusat Layanan Kesehatan dan tempat Layanan Umum Masyarakat. Harap Abdul Haris, S.H itu.
Dikatakannya lagi, Mengingat anak adalah aset Daerah dan Negara maka perlu menjadi perhatian khusus bukan hanya Pemerintah Daerah melainkan juga seluruh pihak nantinya.
Sumber liputan : HumPro KKA
(BK/Lionardo)