beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Tim panitia seleksi calon anggota komisioner KPU Kabupaten atau Kota di tujuan Kabupaten atau Kota se Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran bagi putra putri daerah Kepri.
Pembukaan pendaftaran calon anggota komisioner KPU tersebut dibuka sejak tanggal 6-17 Maret 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan dimana proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Dimana dalam proses tersebut KPU RI menunjuk lima orang panitia tim seleksi. Masing-masing di antaranya adalah Sumardin selaku ketua merangkap anggota, Timbul Dompak selaku sekretaris merangkap anggota dan Fahmi Amrico, His Ari Sibarani dan Riama Manurung masing-masing sebagai anggota.
Dalam kesempatan tersebut timbul Dompak menyampaikan bahwa KPU RI memanggil putra dan putri daerah terbaik di setiap kabupaten atau kota yang ingin menjadi komisioner KPU Kabupaten atau Kota.
Timsel berdasarkan Juknis yang diberikan KPU RI menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota komisioner KPU diantaranya:
1. Merupakan warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4 Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk persyaratan administrasi calon anggota komisioner KPU
Selain persyaratan tersebut calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk kelengkapan dokumen persyaratan berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
c. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON
d. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan.
1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.1-CALON.
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.2-CALON
3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON.
4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON
5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.5-CALON.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-
CALON; dan
7. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL
SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.8-CALON
bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
CARA PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke
alamat Sekretariat Tim Seleksi
Alamat : Hotel Pelangi Jl. D.I. Panjaitan RW 06 Tanjungpinang
Kontak : 082384706316
Riama Manurung menegaskan bahwa tim panitia seleksi akan menjalankan amanat yang diberikan oleh KPU RI, dan Komisioner menurnya akan bekerja sesuai dengan petunjuk juknis yang diberikan KPU RI.
Ia juga berharap kepada awak media untuk dapat membantu kerja Timsel dalam melakukan penjaringan terhadap calon anggota KPU di tujuh Kabupaten atau Kota.
Disamping itu, Timsel juga menekankan bahwa calon anggota komisioner KPU harus mendaftar berdasarkan domisili masing-masing berdasarkan identitas Kependudukan elektronik.
“Bagi para calon anggota komisioner KPU harus mendaftar dimasing-masing daerah berdasarkan KTP-Elektroniknya, tidak bisa kalau calon berdomisili di kota A kemudian mendaftar di Kota B, sebab secara administrasi peserta harus berdasarkan kartu Kependudukan yakni KTP elektronik,”jelasnya.***
Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno