Beranda Kolom HukRim Ada Upaya Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, APH Hingga BC Dinilai Membekingi

Ada Upaya Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, APH Hingga BC Dinilai Membekingi

0
Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori saat melakukan konverensi Pers Peredaran Rokok Ilegal.F-Tangkapan Layar TikTok

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (DPP LPPI) Provinsi Kepulauan Riau kembali bersuara terkait masifnya peredaran rokok Ilegal diwilayah Provinsi Kepri.

“Peredaran rokok non cukai diwilayah Kepri ini, kian tahun kian bertumbuh secara subur. Ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum bermain, terlebih pihak Bea dan Cukai,”kata Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori.

Dugaan keterlibatannya oknum aparat penegak hukum tersebut disinyalir dari lancar nya pendistribusian sejumlah merek rokok non cukai seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, HMild, Ofo Bold, Maxxis, Xpro disejumlah daerah.

“Sangat mudah mendapatkan jutaan batang rokok non cukai ini. Ini mengindikasikan bahwa oknum aparat hukum, lebih-lebih oknum BC diduga membekingi peredaran rokok ilegal ini,”kata Cori.

Baca Juga :  Malam ke-16, Ansar Safari ke Masjid Al Hijrah, Sekupang Batam

Cory menjelaskan bahwa awal mula munculnya rokok-rokok non cukai ini diawali dengan Undang-undang 44 tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peganti Undang-undang nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan Kepelabuhan Bebas dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.

“Disinilah awal mulanya provinsi Kepri sebagi provinsi surga nya rokok rokok ilegal sehingga beredar disejumlah wilayah yang berada di Sumatera,”jelasnya.

Walaupun mulanya, provinsi Kepri itu mendapatkan Kouta rokok non cukai sekian persen, namun akibat dari penyimpanan kouta rokok ini Kementrian keuangan melalui BP Batam justru telah menghentikan pemberian Kuota rokok itu.

Baca Juga :  Ramah Tamah Dengan Pejabat Pemprov Kepri Bahtiar Sampaikan Beberapa Saran

“Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok noncukai yang diizinkan beredar di Batam, Kepulauan Riau, sejak Juni 2015, kenapa demikian ?. Karena memang kuota rokok ini disalahgunakan,”jelasnya.

Sementara untuk wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang yang meliputi Senggarang dan Dompak sejak 2019 lalu telah dihentikan pemberian Kuota rokok khusus kawasan bebas tersebut, sebab pada saat itu terbukti Bupati Bintan mendapatkan jatah dalam setiap produksi Kuota rokok itu.

“Bahkan dalam dakwaaan Jaksa KPK pada saat itu ada sejumlah nama nama lain, terutama petinggi BC itu sendiri. Harusnya sejak 2019 tidak ada lagi Kouta rokok khusus kawasan bebas itu, namun faktanya justru rokok-rokok non cukai ini semakin subur dan bahkan muncul prodak-prodak baru,”jelasnya

Baca Juga :  Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

Tidak adanya tersangka ataupun terdakwa yang diseret di Pengadilan selain Apri Sudjadi dan Saleh Umar selaku Kepala BP Batam mengindikasikan masih banyak oknum aparat hukum lebih-lebih BC bermain dalam peredaran rokok ilegal ini.

“Kami akan menyerahkan sejumlah merek rokok ilegal ini kepada kementrian keuangan. Dan juga kami akan mendorong KPK untuk menindak lanjuti keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok ini,”tutupnya.

Penulis : Red/Hasyim
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here