beritakepri.id, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya.
Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye.
Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa. Seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin.
Mendagri menegaskan itu dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang digelar di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Rapat koordinasi khusus itu dipimpin langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menurut Mendagri, Rakorsus ini menjadi sangat penting karena sebentar lagi, ada beberapa tahapan kritis dalam tahapan Pilkada yang rawan terjadinya kerumunan massa.
Dikhawatirkan ini dapat mengakibatkan penularan Covid-19. Selain itu, berpotensi memicu aksi kekerasan atau anarkis. Karena itu harus dipastikan tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon.
” Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 – 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa.
Dan, itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan.
Karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi.
Bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, ” kata Tito, seperti dilansir dari portal resmi kemendagri.
Mendagri menambahkan semua pasti paham apa itu protokol kesehatan di masa pandemi.
Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.
Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati.
Oleh karena, kata Mendagri, pada tanggal 23 dan 24 September 2020, harus dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun.
Gunakan instrumen hukum apapun untuk mencegah itu, bisa dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang.
Termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain.
“Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa.
Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti,” tegas Mendagri.(BK/R)