Beranda Kepri Karimun Calon Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Harus Profesional dan Mengerti Tugasnya

Calon Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Harus Profesional dan Mengerti Tugasnya

0
Ketua Komisi II DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani

Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini masih membuka lowongan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Dibukanya lowongan direktur itu, diketahui untuk mengisi kekosongan. Setelah direktur sebelumnya tersandung kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyoroti dibukanya lowongan direktur di Perumda Tirta Mulia Karimun.

Nyimas berharap, kelak orang yang terpilih adalah orang yang paham akan tugasnya sebagai direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

“Saya memberi masukan, agar untuk calon direktur ini memang betul-betul paham dengan perusahaan air minum ini, bisa menangani dan mengelola air,” ujar Novi, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembakaran Hotel Diamankan

Tidak hanya itu, legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta agar direktur Perumda Tirta Mulia Karimun yang terpilih itu nantinya bekerja dengan profesional tidak hanya sekedar ‘Asal Bapak Senang’ atau ABS.

“Jangan yang cuma bisa Asal Bapak Senang saja, tidak ada lagi seperti itu. Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun harus yang benar-benar profesional,” kata Nyimas.

“Latar belakang pendidikan calon direktur juga harus tinggi, karena jika tidak memahami jabatan yang dia emban, tentu tidak akan membantu bagaimana cara untuk memberikan pemasukan ke daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ing Iskandarsyah Akan Meniru Batam Untuk Bangun Ekonomi Karimun

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Indra Santo mengundurkan diri karena tersandung dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Tirta Mulia Karimun pada tahun 2019.

Indra Santo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun bersama JS Kabag keuangan Perumda Tirta Mulia Karimun.

Penyidik Kejari Karimun menyebutkan kasus korupsi yang menyeret kedua orang itu telah merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar, dan keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun.

Selain itu, sejumlah aset milik Indra Santo juga sudah disita oleh Kejaksaan Negeri Karimun.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here