Beranda Kepri Bintan Pemkab Bintan Siapkan Pilkades Serentak 2026 di 14 Desa, PAW Digelar di...

Pemkab Bintan Siapkan Pilkades Serentak 2026 di 14 Desa, PAW Digelar di Pengudang

0
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Pilkades digelar di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026).F-Diskominfo Bintan

beritakepri.id, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Pilkades digelar di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan membahas berbagai tahapan penting penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, turut dibahas mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Berdasarkan rancangan petunjuk teknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Busung, Teluk Sasah, Sebong Lagoi, Pengudang, Kelong, Kampung Hilir, dan Mentebung. Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.

Tahapan persiapan Pilkades dijadwalkan berlangsung mulai 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan akan dilaksanakan pada 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung serentak pada 11 November 2026, sedangkan proses penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih akan dilakukan setelah tahapan pemungutan suara hingga Februari 2027.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan estimasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 29.599 pemilih. Untuk melayani para pemilih tersebut, direncanakan sebanyak 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disiapkan di seluruh desa penyelenggara Pilkades.

Selain itu, kebutuhan surat suara diperkirakan mencapai 30.191 lembar atau setara jumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen guna mengantisipasi kebutuhan di lapangan.

Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan petunjuk teknis yang disusun secara matang, kami berharap pelaksanaan Pilkades dan PAW dapat berlangsung demokratis, transparan, profesional, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkades.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjadi landasan penting agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan Pilkades maupun PAW berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat serta pembangunan desa di Kabupaten Bintan,” pungkasnya.***

Penulis : Yusfreyendi
Editor : Fatih Muftih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here