beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Pengurus Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri, memastikan berangkat ke Jakarta pada, Minggu (12/3/2023) mendatang untuk melaporkan soal peredaran rokok tanpa cukai ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Minggu ini kita berangkat. Kita aksi dan laporkan ke Kemenkeu RI,” kata Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin ke sejumlah media di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023).
Cori mengungkapkan, LPPI Kepri hingga saat ini masih menemukan sejumlah merek rokok tanpa cukai seperti Manchester, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMind, Ofo, Extra dan X-Pro yang beredar untuk dijual.
LPPI menyayangkan Bea dan Cukai wilayah Kepri seakan tak berdaya soal rokok tersebut. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran LPPI, rokok tersebut beredar di setiap sudut Kota Tanjungpinang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepri meskipun sudah disampaikan ke publik.
“Kita berharap pengawasan terhadap peredaran merek rokok ilegal seperti yang disebutkan ada tindakan. Sayangnya Bea dan Cukai Kepri seakan tak berdaya,” kata Cori.
LPPI Kepri mempertanyakan kinerja Bea dan Cukai Kepri soal pengawasan peredaran rokok ini. Padahal, kata Cori, rantai peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui “pelabuhan tikus”.
Berdasarkan informasi yang LPPI Kepri dalami untuk membongkar pendistribusian rokok tanpa cukai, menemukan sejumlah fakta dimana rokok-rokok tersebut dimasukkan melalui pelabuhan resmi.
Disamping itu, pengecer bahkan mini market secara terang-terangan menjual rokok tersebut.
“Hanya saja hingga saat ini tidak ada penjual yang diproses secara hukum,” tutur Cori.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, Syahrial, mendukung yang telah disuarakan oleh Andi Cori Patahuddin.
“Sebagai sesama aktivis pergerakan, langkah-langkah yang diambil oleh Andi Cori ini patut diapresiasi dan didukung,” katanya.
Syahrial bersama tokoh pemuda setempat, Rona Andaka, merasa terpanggil dalam permasalahan ini. “Artinya apa yang diperjuangkan oleh beliau (Andi Cori,-red) merupakan perjuangan kita bersama,” katanya.
Syahrial menegaskan, soal peredaran rokok tanpa cukai bukanlah hal yang baru. Menurutnya, persoalan ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Sayangnya hingga 2023, rokok-rokok yang merugikan negara dari sektor pajak ini masih tumbuh subur dan peredarannya semakin luas hingga ke wilayah Sumatera.
“Ini menjadi tanda tanya kenapa instansi terkait yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tidak mampu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ini,” jelas Syahrial.
Dengan masih ditemukannya rantai peredaran rokok tersebut yang masih masif, LPPI juga akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Keuangan.
“Mengingat pengawas dalam peredaran rokok ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tentunya akan kita laporkan. Kan mereka (Kemenkeu) saat ini lagi bersih-bersih di lingkungannya. Makanya kita akan sampaikan bahwa peredaran rokok tanpa cukai juga harus dibersihkan,” papar Syahrial.
Di sisi lain, kata dia, status peredaran rokok tersebut harus diperjelas oleh Kementerian Keuangan demi adanya kepastian investasi bagi pelaku usaha.
“Kalau rokok ini ilegal kenapa aparat penegak hukum sampai saat ini belum mampu melakukan pengawasan dalam rantai pendistribusiannya,” ujar Syahrial.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu guna memastikan status rokok.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona Andaka.
Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Secara ekonomi, sambung Rona Andaka, memang rokok itu relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, di satu sisi merupakan tindakan melanggar hukum.
“Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini, masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Bahkan, pelajar menengah pertama juga bisa mendapatkan rokok ini,” kata dia.
Rona merasa aneh dengan suburnya peredaran rokok tanpa cukai. Padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok tanpa cukai dapat diproses secara pidana.
“Faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka. Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini ilegal kenapa tidak diproses hukum. Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya.***
Penulis : Red/beritakepri.id
Editor : Edi Sutrisno