Beranda Kepri Batam Pengawasan Teknis Tata Ruang Kepri Akan Ditingkatkan

Pengawasan Teknis Tata Ruang Kepri Akan Ditingkatkan

0

beritakepri.id, BATAM — Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah menegaskan bahwa pengawasan dalam kegiataan penyelenggaraan tata ruang di Kepri dan Kabupaten/Kota se Kepri sangat diperhatikan oleh Pemprov. Pemerintah Kepri akan terus meningkatkan pengawasan teknis penataan ruang. Mengingat Kepri merupakan kawasan strategis secara ekonomi dan geografis. Pintu masuk perdagangan nasional dan internasional yang terdiri dari ratusan pulau.

Hal itu disampaikan Arif pada acara Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang Tahun 2019, Rabu (17/7) di Hotel Harmoni Batam.

Hadir pada kesempatan itu Dirjend Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Asnawati, Kepala Kantor BPN Riau, Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se Kepri.

“Kami menyadari dengan wilayah strategisnya, penyelenggaraan penataan ruang Kepri perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu , terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan faktor ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Arif.

Maka itu, lanjut Arif, Pemprov Kepri telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017. Begitu juga dengan kelima Kabupaten/Kota se Kepri seperti Natuna, Anambas, Lingga, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun, telah memiliki RTRW sendiri. Sementara untuk Kota Batam, RTRW nya masih dalam penyusunan karena masih terkait dengan penetapan kampung tua.

Arif menambahkan, hal lain yang menjadi perhatian pemprov Kepri saat ini yakni Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Rinci Tata Ruang dari Kawasan Strategis yang telah ditetapkan dalam RTRW.

“Dari tujuh Kabupaten/Kota di Kepri, baru Kota Tanjungpinang yang telah menetapkan Perda RDTR nya. Hal ini karena penyusunan rencana tata ruang di wilayah Kepri perlu dilakukan secara hati-hati dengan terus berkoordinasi dengan stake holder,” jelas Arif.

Pada Kesempatan yang sama, Dirjend Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang menyebutkan pengawasan teknis dalam penyelenggaraan tata ruang belum sepenuhnya dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga saat pengusaha atau investor melakukan perpanjangan izin, sering kali ditemukan mafia warna , yakni mengubah warna peta tata ruang sesuai keinginan mereka. Bahkan bisa jadi ruang terbuka hijau dipalsukan investor.

“Kepala BPN berperan besar dalam pengaawasan penyelenggaraan tata ruang ini. Pemerintah daerah harus menguasai caara membaca peta tata ruang. Sejauh ini baru DKI Jakarta yang telah melakukan pengawasan teknis tata ruang” ungkap Budi.

Penyelenggaran tata ruang, sebut Budi bisa direvisi kalau sudah dimanfaatkan, dan bukan atas permintaan . Kelemahan penyelenggaraan tata ruang selama ini karena Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota tidak melakukan pengawasan teknis.

“Untuk itu lah hari ini kami selenggarakan kegiatan Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah,” sebutnya.

Budi menegaskan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun tidak dengan izin akan dikenai sanksi, baik administratif, pidana penjara atau pidana denda. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaatan ruang, tetapi juga kepada pejabat pemerintah yang melanggar.

” Maka itu kami menghimbau kepada para pejabat maupun instansi di daerah agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap penerbitan izin dan pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Penyelenggaraan tata ruang sendiri sudah diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan tata ruang. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Secara garis besar, penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here