Beranda Kepri Tanjungpinang Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Ranperda RPJMD 2018-2023

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Ranperda RPJMD 2018-2023

0

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjungpinang tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, Selasa (12/2).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Wakil Ketua, Ade Angga, beserta Ahmad Dani. Dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

Dalam rapat tersebut, Suparno membuka rapat untuk umum dan dihadiri 16 orang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan dinyatakan kuorum.

Dalam penyampaian pidato, Syahrul menyampaikan maksud dan tujuan penyusunan RPJMD Kota Tanjungpinang adalah menyediakan rencana pembangunan daerah kurun waktu lima tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar terarah, terpadu dan berkesinambungan.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan pidato RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023.

“Memberikan gambaran tentang kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi kepala daerah. Juga merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan tahunan daerah sebagai acuan resmi dalam penyusunan RKPD yang merupakan dokumen perencanaan lima tahun perangkat daerah. Memberikan tolok ukur dan instrumen bagi evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” terangnya.

Visi pembangunan jangka menengah Tanjungpinang tahun 2018-2023 adalah sebagai kota yang maju, berbudaya dan sejahtera dalam harmoni kebhinekaan masyarakat madani.

Syahrul juga mengatakan dalam rangka mencapai visi, ditetapkan lima misi yang akan dilakukan, seperti, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang agamis, berkarakter, berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global, meningkatkan pengembangan pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyerahkan berkas RPJMD kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang disaksikan Wakil Wali Kota Rahma, Wakil Ketua DPRD Ade Angga dan Ahmad Dhani serta Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.

Tidak hanya itu, juga usaha masyarakat, mengembangkan dan melestarikan khazanah budaya lokal dan nusantara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, bertoleransi dan kebhinekaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan dan akuntabel.

Didukung aparatur yang berintegritas dan kompeten dan melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan.

“Masing-masing misi telah dijabarkan ke dalam tujuan, indikator tujuan, sasaran, indikator sasaran serta target kinerja yang menjadi tolak ukur kinerja Pemko Tanjungpinang selama kurun waktu 2018-2023,” jelasnya.

Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam paripurna.

Wali kota juga menjelaskan program pembangunan pendukung visi dan misi dalam RPJMD sebanyak 98 program. Program tersebut juga telah mengakomodir kegiatan unggulan wali kota bersama wakil wali kota untuk 5 tahun, diantaranya pembangunan Qur’an Center, bantuan seragam sekolah, cultural center.

Selanjutnya, penataan pedestrian kota lama, gelanggang pemuda dan olahraga, pembangunan bumi perkemahan, taman lansia, rehabilitasi gedung gonggong, penataan kawasan kuliner Bintan Center, serta sarana prasarana kesehatan.

Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam paripurna.

Diakhir sambutannya Syahrul kembali mengingat terkait ketentuan pasal 266 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

“Maka dari itu, kami mohon kerjasama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat berkenan membahas Ranperda ini tepat waktu sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, setelah pembacaan Ranperda RPJMD ini akan diagendakan kembali penyampaian umum dewan.

“Selanjutnya nanti ada tanggapan dewan,” ungkapnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here